Persyaratan karantina dan sanitasi untuk impor protein hewani dari Indonesia ke China
Sesuai dengan peraturan Bea Cukai Tiongkok dan Badan Karantina Indonesia mengenai persyaratan karantina dan sanitasi untuk protein hewan air yang digunakan dalam pakan, berlaku segera, produk yang memenuhi persyaratan berikut diizinkan untuk diimpor.
I. Dasar Inspeksi dan Karantina
(1) Undang-Undang Keamanan Hayati Republik Rakyat Tiongkok;
(2) Undang-Undang Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk dan Keluar Republik Rakyat Tiongkok dan peraturan pelaksanaannya;
(3) Peraturan Pengawasan dan Administrasi Inspeksi dan Karantina Pakan dan Aditif Pakan Impor dan Ekspor;
(4) Protokol antara Administrasi Umum Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok dan Badan Karantina Indonesia tentang Persyaratan Karantina dan Sanitasi untuk Ekspor Protein dan Minyak Hewan Air dari Indonesia ke Tiongkok (termasuk tepung ikan dan minyak ikan).
II. Cakupan Produk Impor yang Diizinkan
Cakupan produk yang diizinkan untuk diimpor berdasarkan pengumuman ini meliputi protein dan minyak hewan air seperti tepung ikan dan minyak ikan, termasuk pakan ternak yang terbuat dari hewan air (tidak termasuk mamalia laut) dan produk sampingan yang dihasilkan selama pengolahannya.
III. Persyaratan untuk Perusahaan Manufaktur
(I) Disetujui oleh Badan Karantina Indonesia (KQA) dan direkomendasikan kepada Bea Cukai Tiongkok oleh KQA, dan terdaftar di Bea Cukai Tiongkok;
(II) Menerapkan sistem manajemen mutu Analisis Bahaya dan Titik Kontrol Kritis (HACCP) atau membangun sistem manajemen mutu berdasarkan prinsip-prinsip HACCP, dan merumuskan serta menerapkan secara efektif pengendalian mutu, keamanan, dan higiene, inspeksi mandiri dan pengendalian mandiri, ketertelusuran produk, dan sistem penarikan kembali;
(III) Mematuhi hukum dan peraturan terkait dari KQA di bawah pengawasan yang efektif.
IV. Persyaratan Bahan Baku
(I) Hewan air (tidak termasuk mamalia laut) yang ditangkap atau dibudidayakan di perairan domestik Indonesia atau di laut lepas;
(II) Diproses dari seluruh bagian hewan yang disebutkan di atas atau produk sampingan dari pabrik pengolahan produk perairan;
(III) Tidak menggunakan hewan perairan yang mati karena penyakit hewan atau dimusnahkan karena pemberantasan penyakit hewan;
(IV) Tidak mengandung komponen turunan hewan selain hewan perairan, dan tidak terkontaminasi oleh produk turunan hewan dari negara ketiga.
V. Persyaratan Produksi dan Pengolahan
(I) Di bawah pengawasan efektif Otoritas Karantina Indonesia;
(II) Menjalani perlakuan panas dengan suhu inti tidak kurang dari 85ºC selama tidak kurang dari 15 menit, atau metode pengolahan setara lainnya yang disetujui oleh Bea Cukai Tiongkok;
(III) Tidak ada bahan baku turunan hewan yang tidak diketahui atau zat terlarang yang ditambahkan selama pengolahan;
(IV) Tindakan efektif diambil selama dan setelah produksi untuk menghindari kontaminasi.
VI. Persyaratan Keamanan dan Kebersihan
(I) Produk diizinkan untuk dijual bebas di Indonesia;
(II) Produk tersebut mematuhi "Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk dan Keluar" dan undang-undang, peraturan, dan persyaratan terkait;
(III) Produk tersebut tidak mengandung zat beracun atau berbahaya yang membahayakan kesehatan hewan dan mematuhi standar keamanan dan kebersihan pakan Tiongkok;
(IV) Sebelum diekspor, produk tersebut menjalani pengambilan sampel acak dan pengujian oleh otoritas berwenang resmi dari Otoritas Karantina Indonesia, dan hasilnya memenuhi persyaratan berikut:
1. Salmonella: Tidak terdeteksi dalam sampel 25g: n=5, c=0, m=0, M=0;
2. Enterobacteriaceae: n=5, c=2, m=10, M=300 per gram sampel;
Keterangan:
n – Jumlah sampel yang diuji;
m – Jumlah bakteri minimum (ambang batas); jika jumlah bakteri dalam semua sampel tidak melebihi m, hasilnya dapat diterima;
M – Jumlah bakteri maksimum; Jika satu atau lebih sampel memiliki jumlah bakteri sama dengan atau lebih besar dari M, hasilnya tidak dapat diterima;
c – Jumlah sampel dengan jumlah bakteri antara m dan M; jika jumlah bakteri pada sampel lain kurang dari atau sama dengan m, hasilnya masih dianggap dapat diterima;
3. Deteksi komponen yang berasal dari ruminan menggunakan reaksi berantai polimerase (PCR) di laboratorium yang terakreditasi oleh otoritas kompeten resmi menghasilkan hasil negatif.
VII. Persyaratan Pengemasan, Pelabelan, dan Penyimpanan & Transportasi
(1) Kemasan harus baru, bersih, tertutup rapat, dan kedap air, serta tidak mudah rusak;
(2) Kemasan luar produk harus diberi label dalam bahasa Mandarin, sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Tiongkok "Pelabelan Pakan" (GB 10648), dan harus mencantumkan peringatan seperti "非供人类食用" atau "仅用作饲料";
(3) Tindakan efektif harus diambil selama penyimpanan dan transportasi produk untuk mencegah kontaminasi.
VIII. Persyaratan Inspeksi dan Sertifikat Pra-Ekspor
(1) Badan Karantina dan Inspeksi Indonesia bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengkarantina produk yang diekspor ke Tiongkok dan akan menerbitkan sertifikat kesehatan sesuai dengan sampel sertifikat yang dikonfirmasi oleh kedua belah pihak, yang membuktikan bahwa produk tersebut sesuai dengan persyaratan Protokol;
(2) Setiap batch produk yang diekspor ke Tiongkok harus disertai dengan setidaknya satu sertifikat kesehatan asli resmi.
IX. Inspeksi dan Karantina Impor
(I) Verifikasi Dokumen
1. Memverifikasi apakah produk tersebut berasal dari perusahaan terdaftar;
2. Memverifikasi keaslian dan validitas sertifikat kesehatan.
(II) Inspeksi Kargo. Sesuai dengan undang-undang, peraturan administrasi, dan peraturan terkait, dan sejalan dengan persyaratan pengumuman ini, Bea Cukai Tiongkok akan melaksanakan inspeksi dan karantina terhadap produk yang diimpor dari Indonesia. Produk yang lolos inspeksi dan karantina akan diizinkan masuk.
(III) Penanganan Barang yang Tidak Sesuai
1. Produk akan dikembalikan atau dimusnahkan dalam keadaan berikut: tidak memiliki sertifikat kesehatan yang sah; berasal dari produsen Indonesia yang tidak terdaftar; terdapat perbedaan antara barang dan dokumen; terdeteksi adanya komponen turunan hewan yang tidak disetujui; ditemukannya tanah, bangkai hewan, kotoran hewan, atau hama karantina, sehingga pengobatan karantina yang efektif menjadi tidak mungkin; atau pelabelan yang tidak memenuhi standar dan tidak dapat diperbaiki.
2. Produk yang ditemukan memiliki barang-barang keamanan dan kebersihan yang tidak memenuhi standar kebersihan pakan Tiongkok akan dikenakan pengendalian hama, pengembalian, atau pemusnahan.
3. Jika ditemukan kemasan yang longgar atau wadah yang rusak, pemilik atau agen bertanggung jawab untuk mengembalikannya ke kondisi semula. Jika kemasan rusak dan menimbulkan risiko penyebaran penyakit hewan atau tumbuhan, lokasi, barang, dan peralatan yang terkontaminasi harus dikarantina.
4. Bagi produsen yang ditemukan memiliki masalah ketidakpatuhan yang serius, Bea Cukai Tiongkok akan mengambil tindakan yang relevan sesuai dengan hukum dan mencabut izin ekspor mereka ke Tiongkok.
GACC
22 Desember 2025



