Position: Home> GACC海外企業登録 > Tepung dan Malt

Tepung dan Malt

Produknya meliputi:

Tepung kedelai, tepung beras, tepung kacang kering, tepung quinoa, serpihan quinoa, malt, tepung soba, tepung terigu, tepung oat, serpihan oat, tepung jagung, tepung gandum hitam, pati jagung, pati gandum, inulin, tepung tapioka, dll. Mengacu pada biji, akar, atau umbi tanaman budidaya seperti sereal dan umbi-umbian, yang digiling dan disaring untuk membentuk bubuk halus yang dapat dimakan, atau produk malt yang terbentuk melalui hidrolisis.

 

Prosedur awal:

1. Produk negara pengekspor memperoleh akses ke pasar Cina;

2. Produsen luar negeri terdaftar di Bea Cukai Tiongkok dan memperoleh nomor registrasi di Tiongkok;

3. Importir Tiongkok harus mengajukan Izin Masuk Hewan dan Tumbuhan serta Karantina terlebih dahulu;

4. Pendaftaran eksportir luar negeri;

5. Pendaftaran importir Tiongkok;

 

Proses pendaftaran produsen GACC:

1. Daftarkan akun di Bea Cukai Tiongkok

2. Mendapatkan izin pengajuan dari akun autentikasi resmi pengawas

3. Isi informasi dasar perusahaan

4. Mengisi dan menyerahkan dokumen pendukung

5. Mengisi Deklarasi Kesesuaian dan konfirmasi resmi dari otoritas yang berwenang ( harus ditandatangani oleh perwakilan hukum dan dicap oleh perusahaan, dan ditandatangani oleh otoritas yang berwenang dan dicap oleh otoritas yang berwenang )

6. Pejabat yang bertanggung jawab mendorong aplikasi elektronik ke Bea Cukai Tiongkok

7. Bea Cukai Tiongkok melakukan persetujuan

8. Perusahaan pemohon memperoleh nomor impor ke Tiongkok

► harus membangun sistem manajemen dan perlindungan keamanan dan higiene pangan yang efektif untuk memastikan bahwa produk yang diekspor ke Tiongkok mematuhi hukum dan peraturan Tiongkok yang relevan, standar keamanan pangan nasional, serta persyaratan inspeksi dan karantina yang disepakati antara Bea Cukai Tiongkok dan otoritas berwenang di negara (wilayah) tempat mereka berada. Otoritas berwenang luar negeri harus melakukan inspeksi resmi terhadap produsen sesuai dengan "Persyaratan Pendaftaran dan Titik Inspeksi bagi Produsen".
► Otoritas berwenang luar negeri dan produsen harus membuat keputusan kepatuhan berdasarkan hasil inspeksi yang sebenarnya. Materi yang diserahkan

► harus diisi dalam bahasa Mandarin atau Inggris dan jujur serta lengkap. Lampiran harus diberi nomor, dan nomor serta isi lampiran harus sesuai dengan nomor dan isi barang pada kolom "Persyaratan Pengisian dan Bahan Pendukung". Daftar lampiran pendukung juga harus diserahkan.

 

untuk deklarasi impor :

1. Sertifikat Asal;

2. Sertifikat kesehatan resmi/sertifikat penjualan bebas dari negara produksi;

3. Sertifikat karantina tumbuhan;

4. Kontrak, faktur, daftar pengepakan, bill of lading;

5. Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Impor;

6. Sertifikat mutu;

7. Label Cina;

8. Bahan pendukung atau elemen aplikasi lainnya;

Tips: Jika produk tersebut mengandung bahan yang dimodifikasi secara genetik, pedagang luar negeri juga harus menyertakan "Sertifikat Keamanan Organisme Hasil Rekayasa Genetika Pertanian" dan "Dokumen Tinjauan dan Persetujuan Pelabelan Organisme Hasil Rekayasa Genetika Pertanian" (tercantum dalam Katalog Pelabelan Organisme Hasil Rekayasa Genetika Pertanian) yang diajukan oleh Kantor Manajemen Keamanan Organisme Hasil Rekayasa Genetika Pertanian, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok.

 

Status akses pasar Tiongkok

         Nama Produk            

    Negara atau wilayah       

    Status akses pasar Tiongkok      

tepung kedelai

Australia

normal

Pakistan

normal

Jerman

normal

Rusia

normal

Korea Selatan

normal

Belanda

normal

Kanada

normal

Amerika Serikat

normal

Jepang

normal

Thailand

normal

Spanyol

normal

India

normal

Indonesia

normal

tepung beras

Austria

normal

Australia

normal

Rusia

normal

Korea Selatan

normal

Laos

normal

Thailand

normal

Taiwan

normal

Bubuk kacang kering

Australia

normal

Pakistan

normal

Jerman

normal

Rusia

normal

Korea Selatan

normal

Belanda

normal

Kanada

normal

Amerika Serikat

normal

Jepang

normal

Thailand

normal

Spanyol

normal

India

normal

Indonesia

normal

Tepung quinoa

Bolivia

normal

Peru

normal

Serpihan quinoa

Bolivia

normal

Peru

normal

tepung soba

Australia

normal

Belgia

normal

Rusia

normal

Korea Selatan

normal

Amerika Serikat

normal

Myanmar

normal

Jepang

normal

Thailand

normal

India

normal

tepung terigu

Mesir

normal

Australia

normal

Belarusia

normal

Belgia

normal

Polandia

normal

Denmark

normal

Jerman

normal

Rusia

normal

Perancis

normal

Filipina

normal

Kazakstan

normal

Korea Selatan

normal

Belanda

normal

Kirgistan

normal

Kanada

normal

Luksemburg

normal

Amerika Serikat

normal

Mongolia

normal

Nepal

normal

Jepang

normal

Thailand

normal

Inggris

normal

Vietnam

normal

tepung gandum

Australia

normal

Rusia

normal

Finlandia

normal

Kanada

normal

Malaysia

normal

Amerika Serikat

normal

Indonesia

normal

Inggris

normal

havermut

Australia

normal

Rusia

normal

Finlandia

normal

Kanada

normal

Malaysia

normal

Amerika Serikat

normal

Indonesia

normal

Inggris

normal

gandum

Australia

normal

Belgia

normal

Denmark

normal

Jerman

normal

Perancis

normal

Finlandia

normal

Kanada

normal

Republik Ceko

normal

Malaysia

normal

Amerika Serikat

normal

Jepang

normal

Selandia Baru

normal

Inggris

normal

►Prosedur penilaian dan peninjauan akses pasar Tiongkok

Pertama, penerimaan aplikasi. Negara-negara pengekspor (wilayah) mengajukan aplikasi tertulis kepada Bea Cukai Tiongkok. Bea Cukai Tiongkok, sesuai dengan prinsip-prinsip umum Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia tentang Penerapan Tindakan Sanitasi dan Fitosanitasi, akan memutuskan apakah akan memulai prosedur akses berdasarkan situasi epidemi tanaman dan kondisi keamanan pangan di negara pengekspor (wilayah). Jika dimulai, kuesioner yang relevan akan diserahkan kepada negara pengekspor (wilayah).

Kedua, Bea Cukai Tiongkok akan melakukan penilaian. Tim ahli akan melakukan penilaian risiko terhadap tanggapan resmi dan informasi teknis terkait yang diberikan oleh negara pengekspor (wilayah) dan menyusun laporan penilaian. Selama penilaian, tim dapat melakukan inspeksi di tempat dan kunjungan verifikasi sesuai kebutuhan untuk memastikan keaslian dan konsistensi informasi dan operasi yang relevan.

Langkah ketiga adalah menegosiasikan persyaratan inspeksi dan karantina. Berdasarkan hasil penilaian, kedua belah pihak akan bernegosiasi mengenai persyaratan inspeksi dan karantina. Setelah mencapai kesepakatan, mereka akan menentukan persyaratan inspeksi dan karantina (termasuk yang ditandatangani dalam protokol inspeksi dan karantina, memorandum, atau yang dipublikasikan dalam pengumuman), dan mengonfirmasi isi dan format sertifikat karantina tumbuhan.

Keempat, pendaftaran perusahaan. Setelah menyelesaikan prosedur penilaian dan peninjauan di atas, perusahaan produksi, pengolahan, dan penyimpanan wajib mendaftar ke Sistem Pendaftaran dan Manajemen Perusahaan Produksi Pangan Luar Negeri sebagaimana diwajibkan.

Kelima, registrasi importir: Importir Tiongkok harus memperoleh kualifikasi untuk registrasi impor pangan sesuai dengan peraturan terkait.

 

Kode bea cukai dan kode inspeksi dan karantina untuk produk industri penggilingan biji-bijian dan malt

Kode bea cukai Nama Produk Kode Inspeksi dan Karantina Nama Inspeksi dan Karantina Kategori Produk
1101000001 Tepung terigu halus atau tepung terigu campuran 999 Tepung terigu halus atau tepung terigu campuran (sesuai kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1101000090 Tepung terigu halus atau tepung terigu campuran 999 Tepung terigu atau tepung terigu campuran (diluar kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102200001 Tepung jagung 999 Tepung jagung (sesuai kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102200090 Tepung jagung 999 Tepung jagung (di luar kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102902101 Tepung beras bulir panjang 999 Tepung beras butir panjang (sesuai kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102902190 Tepung beras bulir panjang 999 Tepung beras bulir panjang (diluar kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102902901 Tepung beras lainnya 201 Tepung beras lainnya (dalam kuota) (tepung beras yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102902901 Tepung beras lainnya 202 Tepung beras lainnya (dalam kuota) (produk olahan biji-bijian lain yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102902990 Tepung beras lainnya 201 Tepung beras lainnya (diluar kuota) (tepung beras yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102902990 Tepung beras lainnya 202 Tepung beras lainnya (di luar kuota) (produk olahan biji-bijian lain yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102909000 Tepung biji-bijian lainnya 101 Tepung biji-bijian lainnya (biji gandum yang dapat dimakan, tepung) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102909000 Tepung biji-bijian lainnya 102 Tepung biji-bijian lainnya (tepung lainnya yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102909000 Tepung biji-bijian lainnya 103 Tepung biji-bijian lainnya (produk olahan biji-bijian lain yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1102909000 Tepung biji-bijian lainnya 104 Tepung biji-bijian lainnya (tepung gandum hitam) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103110001 Bubur gandum dan tepung terigu 999 Bubur gandum dan tepung terigu (sesuai kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103110090 Bubur gandum dan tepung terigu 999 Semolina dan tepung gandum (di luar kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103130001 Bubur jagung dan tepung terigu 999 Bubur jagung dan tepung terigu (sesuai kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103130090 Bubur jagung dan tepung terigu 999 Bubur jagung dan tepung terigu (di luar kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103191000 Bubur gandum dan tepung terigu 999 Bubur gandum dan tepung terigu Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103193101 Beras bulir panjang, beras kasar dan beras kasar 999 Beras bulir panjang, beras kasar dan beras kasar (dalam kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103193190 Beras bulir panjang, beras kasar dan beras kasar 999 Beras bulir panjang, beras kasar dan beras kasar (di luar kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103193901 Biji-bijian beras dan tepung lainnya 201 Tepung beras kasar dan tepung kasar lainnya (dalam kuota) (tepung beras yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103193901 Biji-bijian beras dan tepung lainnya 202 Beras kasar dan tepung kasar lainnya (dalam kuota) (produk olahan biji-bijian lain yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103193990 Biji-bijian beras dan tepung lainnya 201 Butir beras dan tepung lainnya (di luar kuota) (dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103193990 Biji-bijian beras dan tepung lainnya 202 Tepung beras kasar dan tepung kasar lainnya (di luar kuota) (tepung beras yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103193990 Biji-bijian beras dan tepung lainnya 203 Beras kasar dan tepung kasar lainnya (di luar kuota) (produk olahan biji-bijian lainnya yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103199000 Biji-bijian dan makanan sereal lainnya 101 Biji-bijian dan makanan sereal lainnya (biji soba yang dapat dimakan dan makanannya) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103199000 Biji-bijian dan makanan sereal lainnya 103 Biji-bijian sereal dan makanan lainnya (produk biji-bijian lain yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103199000 Biji-bijian dan makanan sereal lainnya 102 Biji-bijian dan makanan sereal lainnya (tepung gandum hitam yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103201001 Pelet gandum 999 Butiran gandum (dalam kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103201090 Pelet gandum 999 Butiran gandum (di luar kuota) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103209000 Pelet sereal lainnya 101 Pelet sereal lainnya (biji soba yang dapat dimakan, tepung) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103209000 Pelet sereal lainnya 103 Biji-bijian sereal lainnya (tepung gandum yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103209000 Pelet sereal lainnya 102 Biji-bijian sereal lainnya (tepung gandum hitam yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1103209000 Pelet sereal lainnya 104 Biji-bijian sereal lainnya (tepung lainnya yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104120000 gandum gulung atau gandum serpihan 999 gandum gulung atau gandum serpihan Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104191000 Jelai yang digulung atau diserpih 999 Jelai yang digulung atau diserpih Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104199010 Jagung gulung atau pipih 999 Jagung gulung atau pipih Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104199090 Sereal lainnya, digulung atau diserpih 999 Sereal lainnya, digulung atau diserpih Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104220000 Oat olahan lainnya 999 Oat olahan lainnya Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104230001 Jagung olahan lainnya 101 Jagung olahan lainnya (dalam kuota) (tepung jagung yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104230001 Jagung olahan lainnya 102 Jagung olahan lainnya (dalam kuota) (produk biji-bijian olahan lainnya yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104230090 Jagung olahan lainnya 102 Jagung olahan lainnya (di luar kuota) (produk olahan biji-bijian lain yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104230090 Jagung olahan lainnya 101 Jagung olahan lainnya (di luar kuota) (tepung jagung yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104291000 Jelai olahan lainnya 999 Jelai olahan lainnya Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104299000 Biji-bijian olahan lainnya 103 Biji-bijian olahan lainnya (tepung gandum yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104299000 Biji-bijian olahan lainnya 106 Biji-bijian olahan lainnya (beras liar) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104299000 Biji-bijian olahan lainnya 105 Biji-bijian olahan lainnya (tepung gandum hitam) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104299000 Biji-bijian olahan lainnya 104 Biji-bijian olahan lainnya (produk biji-bijian olahan lainnya yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104299000 Biji-bijian olahan lainnya 107 Biji-bijian olahan lainnya (beras Job's Tears) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104299000 Biji-bijian olahan lainnya 102 Biji-bijian olahan lainnya (biji soba yang dapat dimakan dan tepung) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104299000 Biji-bijian olahan lainnya 101 Biji-bijian olahan lainnya (tepung terigu yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104300000 Biji-bijian utuh atau olahan 101 Biji serealia utuh atau olahan (olahan yang berarti digiling, dipipihkan atau digiling) (malt lain yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1104300000 Biji-bijian utuh atau olahan 102 Biji-bijian utuh atau olahan (olahan yang berarti digiling, dipipihkan, atau digiling) (produk biji-bijian olahan lainnya yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1106100000 Tepung kacang kering, tepung terigu dan bubuk 999 Tepung, makanan pokok dan bubuk kacang kering (kacang kering hanya mengacu pada yang tercantum dalam pos tarif 0713) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1106200000 Tepung empulur batang sagu, tepung singkong dan tepung sejenisnya 999 Tepung empulur batang sagu, tepung singkong dan tepung sejenisnya (termasuk hanya tepung yang termasuk dalam pos 0714) (tidak termasuk tepung singkong) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1107100000 Malt yang belum dipanggang 101 Malt mentah (dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1107200000 Malt panggang 104 Malt panggang (produk biji-bijian lainnya) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1107200000 Malt panggang 101 Malt panggang (dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1107200000 Malt panggang 102 Malt panggang (produk olahan biji-bijian lain yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1108110000 pati gandum 999 pati gandum Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1108120000 tepung jagung 999 Tepung jagung (dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1108190000 Pati lainnya 101 Pati lainnya (produk olahan biji-bijian lainnya kecuali pati kentang dan singkong (produk olahan biji-bijian lainnya)) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1108190000 Pati lainnya 102 Pati lainnya (produk biji-bijian lainnya) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1108190000 Pati lainnya 103 Pati lainnya (produk pati lainnya) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1108190000 Pati lainnya 104 Pati lainnya (pati) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1108200000 Inulin 999 Inulin Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
1904300000 bulgur 101 Bulgur (tepung terigu yang dapat dimakan) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt
2102300000 bubuk pengembang 102 Bubuk pengembang (produk biji-bijian lainnya) Produk industri penggilingan biji-bijian dan malt

Kode Bea Cukai dan Kode Inspeksi dan Karantina untuk Produk Industri Penggilingan Gandum dan Malt (Unduh)

Submit your message online