Professional · In more sides
Position: Home> GACC海外企業登録 > Registrasi Pemasok Kapas

Registrasi Pemasok Kapas

Pemasok yang mengekspor produk kapas berikut dapat mengajukan pendaftaran ke bea cukai:

bea cukai 5201000001

Kode CIQ (kode bea cukai 13 digit) 5201000001999

bea cukai 5201000080

Kode CIQ (kode bea cukai 13 digit) 5201000080999

bea cukai 5201000090

Kode CIQ (kode bea cukai 13 digit) 5201000090999

Pemasok (perusahaan yang mengajukan pendaftaran): mengacu pada penjual yang tercantum dalam kontrak perdagangan ekspor dan faktur ke Tiongkok. Pemasok dapat berupa perusahaan penanaman, pemrosesan, produksi, pergudangan kapas, atau perusahaan dagang.

 

Kondisi yang harus dipenuhi oleh pemasok luar negeri:

(1) Memiliki kualifikasi bisnis yang sah di negara atau wilayah tempat perusahaan tersebut berada;

(2) Memiliki tempat usaha tetap;

(3) Memiliki sumber pasokan yang stabil dan sistem pengendalian mutu yang sesuai;

(4) Pahami peraturan yang relevan mengenai pemeriksaan kapas impor di Tiongkok.

 

Saat mengajukan pendaftaran, bahan tertulis berikut harus diserahkan ke Administrasi Umum Kepabeanan:

(1) Formulir Permohonan Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri;

(2) Dokumen notaris yang menerangkan kualifikasi usaha yang sah;

(3) Bagan organisasi dan denah tempat usaha;

(4) Materi yang relevan mengenai sistem pengendalian mutu;

(5) Surat komitmen mutu.

Materi di atas harus disediakan dalam bahasa Mandarin atau kombinasi bahasa Mandarin dan Inggris, dan harus memiliki stempel resmi dari pemasok atau tanda tangan perwakilan sah.

 

Materi tertulisnya adalah sebagai berikut:

(1) Formulir Permohonan Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri: Isi Formulir Permohonan secara lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri.

(2) Dokumen notaris yang membuktikan kualifikasi usaha yang sah: mengacu pada dokumen pendaftaran usaha atau dokumen pendaftaran pajak yang diaktakan, dengan penjelasan dalam bahasa Mandarin yang menunjukkan jenis sertifikat pendaftaran, isi sertifikat, otoritas penerbit, dan tanggal penerbitan. Administrasi Umum Kepabeanan mengakui bahwa pengesahan dokumen pendaftaran usaha atau dokumen pendaftaran pajak pemasok luar negeri yang mengajukan impor kapas dilakukan oleh departemen diplomatik, kantor notaris resmi, atau kedutaan besar Tiongkok di negara atau wilayah tempat pemasok luar negeri tersebut berada.

(3) Bagan organisasi: Bagan organisasi departemen yang terkait dengan manajemen kapas dapat dijelaskan dengan kata-kata atau diwakili oleh diagram kotak.

(4) Denah tempat usaha: adalah alamat kantor tetap atau tempat pengolahan, denah yang memuat ukuran dan satuan ukuran, serta tiga foto atau lebih yang memperlihatkan secara lengkap tempat tersebut.

(5) Materi terkait sistem kendali mutu: mengacu pada serangkaian sistem dan langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan untuk memastikan bahwa mutu kapas mematuhi hukum, peraturan, dan persyaratan kontrak Tiongkok, meningkatkan kesadaran akan kendali sumber, memperkuat manajemen mutu kapas, dan menyediakan petunjuk pengoperasian terkait kendali mutu. Setidaknya harus mencakup dokumen-dokumen berikut dan materi pendukungnya. ① Evaluasi pemasok yang memenuhi syarat dan sistem pengendalian dan pembuangan produk yang tidak memenuhi syarat: merumuskan kriteria evaluasi untuk memilih pemasok dan peraturan perusahaan tentang cara menangani kapas yang tidak memenuhi persyaratan kontrak setelah pemeriksaan sebelum pengiriman. ② Sistem pemeriksaan mutu kapas: menetapkan departemen manajemen, personel dan kualifikasi, peraturan peralatan dan pengukuran/kalibrasi, prosedur pemeriksaan dan persyaratan untuk pemeriksaan berat dan mutu kapas. ③ Sistem kontrol pengemasan kapas ekspor: harus mencakup apakah ketentuan ISO8115-1986 (E) dari Organisasi Internasional untuk Standardisasi dipatuhi , penggunaan mesin kompresi yang sesuai untuk transportasi laut untuk pengemasan ekspor, persyaratan relevan untuk bahan pengemasan (kain katun, PVC dan bahan lain yang tidak dapat menghasilkan serat asing) dan peraturan untuk pemeriksaan pengemasan kapas ekspor.

(6) Surat Komitmen Mutu: Ini mencakup konten berikut: mematuhi dengan sungguh-sungguh hukum dan peraturan Tiongkok tentang pemeriksaan dan karantina kapas impor, memastikan pengoperasian sistem kendali mutu perusahaan yang efektif, memenuhi perjanjian kontrak secara ketat, dan segera menyelesaikan masalah mutu yang timbul dari ekspor kapas perusahaan ke Tiongkok.

 

Proses peninjauan bea cukai:

(1) Permohonan: Pemohon menyampaikan materi permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Penerimaan oleh Direktorat Jenderal Kepabeanan: Direktorat Jenderal Kepabeanan akan meninjau kelengkapan berkas permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon. Jika pemohon tidak memiliki informasi yang relevan, Direktorat Jenderal Kepabeanan akan segera memberi tahu pemohon dan meminta mereka untuk memberikan informasi tambahan.

(3) Peninjauan dan Keputusan oleh Direktorat Jenderal Kepabeanan: Direktorat Jenderal Kepabeanan akan melakukan peninjauan tertulis atas berkas permohonan yang diterima dan, jika diperlukan, peninjauan langsung di tempat. Pemohon yang lulus peninjauan akan diumumkan kepada publik. Pemohon yang tidak lulus peninjauan tidak akan didaftarkan dan akan diberitahukan secara tertulis kepada pemasok luar negeri.

 

Setelah pendaftaran berhasil, Administrasi Umum Kepabeanan akan menerbitkan formulir berikut:

Catatan: Setelah pendaftaran pemasok kapas luar negeri berhasil, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak akan menerbitkan sertifikat. Masa berlaku sertifikat akan ditentukan berdasarkan pengumuman bea cukai. Berhati-hatilah agar tidak tertipu oleh informasi yang salah.

Informasi yang diperlukan untuk deklarasi bea cukai kapas impor:

1. Daftar Kemasan

2. Kontrak

3. Faktur

4. Surat Muatan

5. Sertifikat Asal (Bagi negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Tiongkok, sertifikat asal preferensial dapat diperoleh di luar kuota tarif)

6. Sertifikat karantina tumbuhan

7. Sertifikat kuota (disediakan bila diperlukan)

8. Sertifikat kuota impor kapas dengan tarif preferensial di luar kuota tarif (diberikan bila diperlukan)

9. Nomor registrasi pemasok kapas impor luar negeri (dalam daftar perusahaan yang disetujui untuk didaftarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

10. Elemen aplikasi lain yang memungkinkan (seperti laporan uji kualitas kapas (uji mandiri atau uji yang ditugaskan)), dll.

 

Ketentuan pengawasan kapas impor:

1. Praktik yang berlaku saat ini, yaitu melakukan pengambilan sampel dan pengujian kapas impor per batch oleh Bea Cukai, akan disesuaikan pelaksanaannya berdasarkan permohonan perusahaan; apabila diperlukan, Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan pengawasan.

2. Jika penerima atau agen kapas impor memerlukan sertifikat mutu kapas dari bea cukai, ia harus mengajukan permohonan kepada bea cukai. Bea cukai akan melakukan pengambilan sampel di tempat, pengujian laboratorium, dan menerbitkan sertifikat mutu setelah kapas impor lolos inspeksi dan karantina di tempat.

3. Jika penerima atau agen kapas impor tidak meminta bea cukai untuk menerbitkan sertifikat mutu kapas, bea cukai akan langsung melepaskan kapas impor setelah lolos pemeriksaan dan karantina di tempat.

Terlepas dari apakah perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan mutu, bea cukai tidak mengenakan biaya apa pun untuk pemeriksaan mutu kapas impor.

 

Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan di tempat, penilaian berat (atas permohonan perusahaan), dan pemeriksaan mutu (atas permohonan perusahaan) terhadap kapas impor sesuai dengan peraturan terkait, dan menerbitkan sertifikat.

(1) Inspeksi di tempat

1. Periksa konsistensi barang dan dokumen

Verifikasi batch, spesifikasi, dan penandaan kapas impor untuk memastikan kesesuaian barang dan dokumen; periksa apakah kemasan sesuai dengan kontrak dan persyaratan terkait lainnya, serta periksa apakah ada kerusakan pada kemasan; periksa barang untuk mengetahui adanya kerusakan, serat asing, barang cacat yang dipalsukan, pemalsuan, dll. Untuk barang yang dimuat dalam kontainer, periksa apakah segel kontainer masih utuh.

2. Pemeriksaan karantina kontainer

Pilih sejumlah wadah secara acak untuk memeriksa hama, cangkang yang berganti kulit, gulma, tanah, dll.

3. Pemeriksaan karantina kargo

Sejumlah bal kapas diambil sampelnya sesuai dengan rasio yang ditentukan untuk memeriksa hama karantina, tanah, dan sisa tanaman seperti ranting dan daun.

4. Kumpulkan sampel karantina

Sampel dan hama yang dikumpulkan, benih gulma, sisa tanaman dan hama lain yang diduga hama dikirim ke laboratorium untuk identifikasi lebih lanjut.

5. Pemrosesan hasil karantina

Apabila lolos karantina, maka seluruh bets akan dilepaskan; apabila tidak memenuhi syarat karantina, maka akan dilakukan perlakuan karantina, pengembalian atau pemusnahan sesuai dengan ketentuan.

(2) Identifikasi berat

Jika importir kapas mengajukan permohonan penilaian berat, mereka akan menggunakan timbangan yang valid untuk menimbang setiap bal atau kontainer, dan sertifikat berat akan diterbitkan berdasarkan hasil tersebut. Perusahaan dapat menggunakan sertifikat berat tersebut untuk mengajukan klaim.

(3) Pengambilan sampel

Jika importir kapas mengajukan permohonan pemeriksaan mutu, bea cukai akan menerapkan rencana pengambilan sampel yang berbeda untuk kapas impor berdasarkan tingkat kredit mutu pemasok luar negeri, dan mengambil sampel untuk dikirim ke laboratorium untuk pengujian indeks mutu:

Untuk kapas dari pemasok luar negeri Kelas A, bea cukai di tujuan akan melakukan pemeriksaan sampel sesuai dengan standar industri pemeriksaan dan karantina;

Untuk kapas dari pemasok luar negeri Kelas B, bea cukai di tempat tujuan akan menerapkan pemeriksaan lebih ketat dengan volume pengambilan sampel dua kali lipat;

Untuk kapas dari pemasok luar negeri Kelas C, bea cukai akan menerapkan pemeriksaan lebih ketat dengan menggandakan volume pengambilan sampel di pelabuhan masuk.

(4) Inspeksi Kualitas

Menurut "Metode Penilaian Kesesuaian Kualitas Tekstil Impor dan Ekspor - Bahan Baku Tekstil - Bagian 1: Kapas" (SN/T 3981.1-2014), kapas impor diuji kualitasnya, terutama berfokus pada mutu, panjang, nilai mikronaire, kekuatan putus, dan indikator lainnya. Sertifikat mutu akan diterbitkan berdasarkan hasil tersebut. Perusahaan dapat menggunakan sertifikat ini untuk mengajukan klaim.

1. Apakah ada sertifikat setelah registrasi berhasil?

A: Tidak ada sertifikat yang tersedia. Silakan merujuk ke daftar dan masa berlaku yang tercantum di situs web resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Daftar tersebut mencantumkan nomor impor ke Tiongkok.

 

2. Berapa lama masa berlaku kualifikasi registrasi untuk pemasok luar negeri kapas impor?

Jawaban: 3 tahun

 

3. Apakah masa berlakunya bisa diperpanjang jika sudah habis?

A: Ya. Jika Anda perlu memperbarui lisensi, Anda harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika Anda tidak mengajukan permohonan hingga batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan membatalkan lisensi Anda.

 

4. Dapatkah pemasok luar negeri yang sebelumnya tidak mengekspor kapas langsung ke daratan Cina mengajukan pendaftaran sebagai pemasok luar negeri untuk kapas impor ?

A: Ya

 

5. Jika pemasok merupakan perusahaan grup, bagaimana cara mengajukannya?

Jawabannya: Jika perusahaan yang mengajukan pasokan termasuk dalam perusahaan grup, perusahaan tersebut dapat memutuskan apakah anak perusahaannya harus didaftarkan secara terpisah, tetapi harus memastikan bahwa nama perusahaan yang terdaftar konsisten dengan penjual yang tercantum dalam kontrak perdagangan dan faktur.

 

6. Apakah Administrasi Umum Kepabeanan telah menunjuk badan khusus untuk bertindak sebagai agen pendaftaran bagi pemasok kapas?

J: Administrasi Umum Kepabeanan tidak menunjuk badan khusus mana pun untuk bertindak sebagai agen pendaftaran pemasok kapas. Pemohon dapat menunjuk agen atau badan sendiri dan harus melampirkan sertifikasi badan tersebut pada berkas pendaftaran mereka sebagaimana dipersyaratkan.

 

7. Apa saja hukum, peraturan, dan ketentuan terkait Tiongkok mengenai pemeriksaan dan karantina kapas impor?

Jawaban: Meliputi "Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pemeriksaan Komoditas Impor dan Ekspor" dan peraturan pelaksanaannya, "Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk dan Keluar" dan peraturan pelaksanaannya, "Undang-Undang Kesehatan dan Karantina Perbatasan Republik Rakyat Tiongkok" dan peraturan pelaksanaannya, "Daftar Hama Karantina Tumbuhan Masuk Republik Rakyat Tiongkok", "Langkah-Langkah Pengawasan dan Administrasi Pemeriksaan Kapas Impor", "SN/T 2138.2 Prosedur Pemeriksaan untuk Bahan Baku Tekstil Impor dan Ekspor - Kapas Serat Tumbuhan", "SN/T 1512 Metode Pemeriksaan untuk Kapas Impor dan Ekspor - Metode Uji HVI", dll.

 

8. Apakah registrasi wajib?

Jawaban: Tidak wajib. Untuk memudahkan pengurusan kepabeanan, pemasok luar negeri dapat mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara sukarela.

 

9. Informasi dasar apa yang harus diberikan oleh pemasok yang tidak terdaftar saat mendeklarasikan barang untuk pemeriksaan masuk?

Jawabannya: Ketika pemasok yang tidak terdaftar mendeklarasikan barangnya untuk pemeriksaan masuk, ia harus memberikan semua informasi dalam format dan konten yang disyaratkan oleh perusahaan terdaftar.

 

10. Apakah perusahaan pemasok kapas di Hong Kong, Makau, dan Taiwan perlu mendaftar?

Jawaban: Ya

 

11. Apa saja peraturan untuk memasuki area pengawasan khusus?

Jawaban: Kapas impor yang masuk ke kawasan pengawasan pabean khusus seperti kawasan berikat dan kawasan pemrosesan ekspor dari luar negeri harus ditangani sesuai dengan peraturan terkait.

 

12. Keadaan apa saja yang memicu bea cukai untuk menilai kualitas kredit pemasok luar negeri dan membuat penyesuaian yang sesuai?

Jawaban: Berdasarkan kontrak, faktur dan spesifikasi yang sama:

(1) Jumlah bal kapas yang mengalami penurunan mutu 2 tingkat atau lebih melebihi 20% dari jumlah bal kapas secara keseluruhan;

(2) Jumlah bal kapas yang mengalami degradasi panjang 1/16 inci (sekitar 1,58 mm) atau lebih melebihi 20% dari jumlah total bal;

(3) Jumlah bal kapas yang mempunyai nilai mikronaire tidak memenuhi syarat melebihi 60% dari jumlah bal kapas secara keseluruhan;

(4) Kekurangan berat barang pada saat kedatangan melebihi 3% dan kompensasi tidak dibayarkan tepat waktu;

(5) Jumlah bal kapas yang terkena noda serius akibat minyak, air, jamur atau pemadatan melebihi 5% dari jumlah total bal;

(6) Kemasan barang rusak berat, sehingga mengganggu pengangkutan, penanganan, bongkar muat, dan jumlah bal kapas yang rusak melebihi 20% dari jumlah bal kapas;

(7) Mengandung serat asing, serat kapas, limbah kapas dan sampah berbahaya, yang setelah diverifikasi, menyebabkan kerugian serius bagi perusahaan.

 

13. Berapa hari batas waktu penyelesaian yang dijanjikan?

Jawaban: 90 hari

Hanya perusahaan dalam masa berlaku yang diumumkan:

 

Daftar ke-68 Pemasok Kapas Impor Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (21 Juli 2025-20 Juli 2028)

Daftar Perusahaan yang Disetujui untuk Memperpanjang Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (21 Juli 2025-20 Juli 2028)

Daftar ke-67 Pemasok Kapas Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (20250403-20280402)

Daftar Perusahaan yang Disetujui untuk Memperpanjang Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (20250403-20280402)

Daftar Pemasok Kapas Impor Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (20241031-20271030)

Daftar Perusahaan yang Disetujui untuk Memperpanjang Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (20241031-20271030)

Daftar ke-65 Pemasok Kapas Impor Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (20240725-20270724)

Daftar Perusahaan yang Disetujui Perpanjangan Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (25 Juli 2024-24 Juli 2027)

Daftar ke-64 Pemasok Kapas Impor Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (20240529-20270528)

Daftar Perusahaan yang Disetujui untuk Memperpanjang Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (29 Mei 2024-28 Mei 2027)

Daftar ke-63 Pemasok Kapas Impor Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (20240516-20270515)

Daftar Perusahaan yang Disetujui untuk Memperpanjang Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (16 Mei 2024-15 Mei 2027)

Daftar ke-62 Pemasok Kapas Impor Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (20240312-20270311)

Daftar Perusahaan yang Disetujui untuk Memperpanjang Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (20240312-20270311)

Daftar ke-61 Pemasok Kapas Impor Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (20 November 2023-19 November 2026)

Daftar perusahaan yang disetujui untuk memperpanjang masa berlaku pendaftaran pemasok kapas luar negeri untuk impor (20 November 2023-19 November 2026)

Daftar Pemasok Kapas Impor Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan pada Sidang ke-60 (20230823-20260822)

Daftar Perusahaan yang Disetujui untuk Memperpanjang Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (20230823-20260822)

Daftar ke-59 Pemasok Kapas Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (15 Mei 2023-14 Mei 2026)

Daftar Perusahaan ke-59 yang Disetujui untuk Memperbarui Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (20230515-20260514)

Daftar ke-58 Pemasok Kapas Impor Luar Negeri yang Disetujui untuk Didaftarkan (20230112-20260111)

Daftar Perusahaan yang Disetujui untuk Memperpanjang Masa Berlaku Pendaftaran Pemasok Kapas Impor Luar Negeri (20230112-20260111)

 

Submit your message online