Produk Hewani Non-Pangan
Merujuk pada produk sampingan hewan dan turunannya serta produk olahannya yang tidak secara langsung ditujukan untuk konsumsi manusia atau hewan, seperti kulit hewan, rambut, serat, tulang, kuku, tanduk, minyak, gelatin, spesimen, kerajinan tangan, jeroan, pupuk yang berasal dari hewan, produk ulat sutra, produk lebah, produk akuatik, produk susu, dll. yang tidak secara langsung ditujukan untuk konsumsi manusia atau hewan.
Kulit dan lapisan kulit binatang, bulu dan bulu yang sudah dicuci, tanduk dan tulang rusa yang sudah diolah dengan panas, pupuk yang berasal dari unggas, lemak sapi industri, butiran tulang sapi yang sudah diolah dengan panas, kulit keledai untuk diproses, pankreas sapi industri, kulit rusa, tulang rusa, butiran tulang babi, tanduk rusa yang sudah dihilangkan getahnya untuk diproses, wol, tanduk sapi yang sudah diolah dengan panas, kulit domba, kepompong ulat sutra, pupuk yang berasal dari hewan, lanolin, wol dan kasmir yang sudah dicuci, bulu buntut sapi, kulit sapi mentah, kulit kelinci, produk sampingan ikan yang tidak dapat dimakan untuk diproses (misalnya, sirip ikan, perut ikan, ekor ikan, sisik ikan, sisik ikan kering, kulit ikan, lem ikan, kompos ikan, dsb.)Berdasarkan tingkat risiko impor produk hewan nonpangan dan daftar tindakan pemeriksaan dan pengawasan karantina , prioritas diberikan kepada produk hewan nonpangan risiko sedang dan tinggi, terutama yang meliputi:
Kulit dan jangat mentah (kulit dan jangat segar, kering, basah dalam garam, asin, dikeringkan dalam garam, tidak termasuk amfibi dan reptil); kulit dan jangat mentah amfibi dan reptil; kulit dan jangat hewan yang tidak disamak yang diproses dengan kulit kapur (diperlakukan dalam lingkungan dengan nilai pH tidak kurang dari 14 selama setidaknya 2 jam), kulit dan jangat yang diawetkan (diperlakukan dalam lingkungan dengan nilai pH tidak lebih dari 2 selama setidaknya 1 jam), dan metode setara lainnya; kulit dan jangat hewan yang disamak (dari daerah yang penyakit hewan terkait lazim); wol mentah, bulu halus mentah, bulu dan bulu halus yang tidak dicuci, bulu sikat dan ekor hewan yang tidak diproses; wol dan bulu halus yang dicuci, bulu dan bulu halus yang dicuci, ekor kuda dan sapi (bulu sikat) yang dicuci, bulu sikat babi yang direbus, dan serat wol; tulang, kuku, dan tanduk ungulata, hewan pengerat, dan burung yang tidak diproses atau telah diproses sebelumnya; Bahasa Indonesia: gading mentah hewan seperti kuda nil, tulang, kuku, dan tanduk hewan (kecuali amfibi dan reptil) yang telah dihilangkan lemaknya (diolah dalam lingkungan dengan nilai pH tidak kurang dari 80 ℃ selama minimal 30 menit); tulang, cangkang, tanduk, sisik, dan minyak tulang amfibi dan reptil; jaringan adiposa hewan yang belum diolah (kecuali amfibi dan reptil) dan lemak serta minyaknya yang dipres dingin, dan lemak serta minyak ruminansia olahan suhu tinggi dari negara atau kawasan dengan risiko BSE yang dapat diabaikan; lanolin; lemak serta minyak hewan yang dimurnikan pada suhu tidak kurang dari 80 ℃ selama minimal 30 menit (kecuali lemak serta minyak ruminansia dari negara atau kawasan dengan risiko BSE yang dapat diabaikan), dan lemak serta minyak amfibi dan reptil; kepompong ulat sutra yang belum diolah, pupa ulat sutra, kepompong mulut-potong, kepompong panjang, dan kepala stagnasi; sarang lebah, lilin lebah, dan propolis yang belum diolah; produk perairan dan produk sampingan perairan yang belum diolah atau diolah minimal seperti udang, kepiting, dan cangkang kerang; jeroan, jaringan, dan cairan pencernaan hewan yang belum diolah atau diolah minimal; pupuk yang berasal dari hewan, dan lem tulang dari sapi dan domba dari negara atau kawasan dengan risiko BSE yang dapat diabaikan;
Terkait produk-produk di atas, berdasarkan daftar negara atau kawasan dan jenis produk yang telah melakukan karantina dan menyetujui produk hewan nonpangan, setiap negara memiliki produk yang disetujui secara berbeda, dan setiap produk memiliki persyaratan pendaftaran yang berbeda pula, yang terwujud dalam tiga situasi berikut:
a. Tidak diperlukan pendaftaran, artinya produk tersebut tidak memerlukan pendaftaran di negara tersebut.
b. Penyelesaian pendaftaran secara bertahap berarti bahwa produk tersebut merupakan produk perdagangan yang sudah ada dan masih dapat diimpor secara normal sebelum pendaftaran perusahaan produksi dan pengolahan di luar negeri selesai.
c. Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan. Perusahaan luar negeri harus mendaftar, jika tidak, mereka tidak akan diizinkan mengekspor ke Tiongkok.
Prasyarat bagi perusahaan asing untuk mendaftar: Produk hewan non-pangan telah disetujui untuk masuk. Untuk detailnya, silakan merujuk ke "Daftar Negara atau Wilayah dan Jenis Produk yang telah memperoleh persetujuan karantina untuk produk hewan non-pangan."
Proses Pendaftaran:
(1) Rekomendasi
Perusahaan produksi, pengolahan, dan penyimpanan produk hewan di luar negeri yang menerapkan manajemen registrasi harus direkomendasikan kepada Administrasi Umum Kepabeanan setelah ditinjau dan disetujui oleh otoritas yang berwenang di negara atau wilayah pengekspor.
(2) Tinjauan
Administrasi Umum Kepabeanan meninjau materi yang direkomendasikan dan, jika perlu, mengirimkan tenaga ahli ke negara atau wilayah pengekspor untuk memeriksa dan mengevaluasi perusahaan yang mengajukan pendaftaran setelah berkonsultasi dengan otoritas yang berwenang di negara atau wilayah pengekspor.
(3) Pendaftaran
Perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri yang berada di negara atau wilayah yang memenuhi persyaratan akan didaftarkan setelah lulus inspeksi. Perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri yang berada di negara atau wilayah yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan didaftarkan.
Administrasi Umum Kepabeanan dapat melakukan verifikasi atau mengecualikan verifikasi terhadap informasi berikut berdasarkan keadaan tertentu:
a. dan standar negara atau wilayah pengekspor terkait pencegahan dan pengendalian epidemi hewan, manajemen kesehatan hewan, pengendalian residu obat hewan, dan manajemen pendaftaran produsen.
b. Pembentukan otoritas yang kompeten di negara atau wilayah pengekspor, sistem pengujian laboratorium, dan konfigurasi manajemen dan personel teknis.
c. Evaluasi oleh otoritas yang berwenang di negara atau wilayah pengekspor terhadap pemeriksaan, karantina, dan pengawasan kesehatan hewan terhadap perusahaan yang direkomendasikan.
d. Informasi perusahaan produksi, pengolahan, dan penyimpanan ( nama perusahaan, alamat, nomor persetujuan resmi), informasi produk terdaftar (nama produk, bahan baku utama, penggunaan, dll.), dan sertifikasi resmi bahwa produk perusahaan diizinkan untuk dijual bebas di negara atau wilayah pengekspor.
Daftar negara atau wilayah dan jenis produk yang telah mengkarantina dan menyetujui produk hewan yang tidak dapat dimakan |
||
Negara (Wilayah) |
produk |
Status pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri |
Asia |
||
Pakistan |
Granul tulang sapi yang diproses dengan panas |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kazakstan |
(Sapi) kulit jeruk nipis, kulit acar |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Sarang madu, lilin lebah, dan propolis yang belum diproses |
Tidak perlu registrasi |
|
Rambut ekor kuda (surai) yang belum diproses |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Korea Selatan |
Lilin lebah yang belum diproses |
Tidak perlu registrasi |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kirgistan |
Kulit abu-abu dan kulit acar (sapi dan domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Sarang madu, lilin lebah, dan propolis yang belum diproses |
Tidak perlu registrasi |
|
Kulit asli (sapi, domba) 2 |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah② |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit dan kulit kuda |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Mongolia |
Bulu ekor kuda yang belum diproses (bulu sikat) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Produk hewan darat industri (pelet tulang, lemak sapi dan domba, pepton, lemak, gelatin, lemak kuda) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Kulit dan kulit kuda |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Bangladesh |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Myanmar |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kepompong ulat sutra yang diproses dengan panas |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Jepang |
Lilin lebah yang belum diproses |
Tidak perlu registrasi |
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Tulang dan kulit rusa yang diolah dengan panas |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Lanolin |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Tajikistan |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kulit abu-abu dan kulit acar (sapi dan domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit asli (sapi, domba) ③ |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah③ |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Thailand |
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Turki |
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Turkmenistan |
Kulit abu-abu dan kulit acar (sapi dan domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kepompong ulat sutra yang belum diproses |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit mentah (sapi, domba)④ |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Uzbekistan |
Kulit abu-abu dan kulit acar (sapi dan domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kulit asli (sapi, domba)⑤ |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah⑤ |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Singapura |
Lemak dan minyak hewan berkuku genap (tidak dapat dimakan) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Lanolin dan produknya |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Iran |
Kulit abu-abu dan kulit acar (sapi dan domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kepompong ulat sutra yang belum diproses |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
India |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, dan kepompong yang dipotong; ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Indonesia |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Vietnam |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Muntah berkepanjangan, sakit kepala |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Tanduk yang diproses dengan panas |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Kulit ular industri |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Yordania |
Kulit sapi dan domba (hanya sapi dan domba Australia yang disembelih dan diproses oleh perusahaan terdaftar di Yordania) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Taiwan |
Kulit babi industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Tanduk yang sudah dibersihkan getahnya |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Eropa |
||
Irlandia |
Kulit mentah (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Belgia |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kulit mentah (sapi, domba) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Wol mentah |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Polandia |
Kulit mentah (sapi, domba) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Denmark |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Bulu rubah ternak |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit mentah (sapi, domba, babi) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Pankreas babi industri |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Jerman |
Gelatin kulit babi industri (larangan ditangguhkan karena demam babi Afrika) |
Tidak perlu registrasi |
Kulit dan kulit mentah (sapi, domba, rusa), kulit dan kulit mentah (babi) (larangan ditangguhkan karena demam babi Afrika) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Pengeringan tanduk dan tulang secara industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Granul tulang babi (larangan ditangguhkan karena demam babi Afrika) |
Larangan demam babi Afrika ditangguhkan |
|
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Rusia |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Pengeringan tanduk dan tulang secara industri |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Perancis |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit asli (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Finlandia |
Bulu rubah ternak |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit asli (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Belanda |
Lilin lebah yang belum diproses |
Tidak perlu registrasi |
Kulit mentah (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Granul tulang babi |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Bulu kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Republik Ceko |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kulit dan kulit mentah (sapi, domba), kulit dan kulit mentah (babi) (larangan ditangguhkan karena demam babi Afrika) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Rumania |
Kulit mentah (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Norwegia |
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kulit asli (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Portugal |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Swedia |
Kulit mentah (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Slovenia |
Kulit mentah (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kroasia |
Kulit mentah (sapi, domba) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Ukraina |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Spanyol |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kulit mentah (sapi, babi), kulit domba (larangan wabah cacar domba dan cacar kambing ditangguhkan) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah (larangan wabah cacar domba dan cacar kambing ditangguhkan) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Tulang, kulit, dan tanduk rusa |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Yunani |
Kulit domba (larangan cacar domba dan cacar kambing ditangguhkan), kulit babi (larangan demam babi Afrika ditangguhkan) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Hongaria |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Italia |
Kulit asli (sapi, domba) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Wol mentah |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
kulit kelinci |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Pupuk yang berasal dari hewan |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Inggris |
Kulit mentah (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Tulang rusa dan kulit rusa |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Islandia |
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Amerika Selatan |
||
Argentina |
kulit kelinci |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Pankreas sapi industri |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Kulit mentah (sapi, domba, rusa) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan (kecuali kulit rusa) |
|
Wol mentah |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Brazil |
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala stagnan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit dan kulit kuda |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Produk sampingan ikan industri |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Peru |
Lanolin olahan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Wol alpaka |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit dan kulit kuda |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Uruguay |
Kulit asli (sapi, domba) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Kulit dan kulit kuda |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Lemak sapi dan domba industri |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Lanolin |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Tulang sapi kering industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Chili |
Kulit asli (sapi, domba) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Wol mentah |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Amerika Utara |
||
Kosta Rika |
Kulit asli (sapi, domba) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Kanada |
Tanduk dan tulang yang diberi perlakuan panas |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
kulit rusa |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit mentah (sapi, domba, babi) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Lemak sapi dan domba industri |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Meksiko |
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
kulit kelinci |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Cangkang udang dan kepiting yang belum diolah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit babi asin |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Amerika Serikat |
rambut rusa |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Gelatin kulit sapi industri |
Tidak perlu registrasi |
|
Kulit posum yang dibudidayakan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Bulu rubah ternak |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
kulit rusa |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit muskrat yang dibudidayakan |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Bulu kelinci (kecuali di New York, Iowa, Utah, dan Illinois) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit mentah (sapi, domba, babi) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Pupuk organik turunan unggas |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Pengeringan tanduk secara industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Tulang rawan babi industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol kelinci (kecuali di New York, Iowa, Utah, dan Illinois) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Lemak sapi dan domba industri |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Oceania |
||
Australia |
Empedu sapi, pasta empedu, bubuk empedu |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
butiran tulang sapi tanpa lemak |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Pemurnian lemak sapi dan domba industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Bulu rubah ternak |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Kulit mentah (sapi, domba, babi) |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Lanolin |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Pengeringan tanduk secara industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
tanduk sapi |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Tulang rawan sapi industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Selandia Baru |
Bulu oposum |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Pengeringan tanduk secara industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Tanduk beludru beku |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Tulang rawan sapi dan domba industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Empedu sapi |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
butiran tulang sapi tanpa lemak |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
Lemak sapi dan domba industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
|
kulit kelinci |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Kulit asli (sapi, domba, rusa), kulit domba yang diawetkan |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Wol mentah |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Afrika |
||
Mesir |
Kulit dan kulit kuda |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Lesotho |
Wol mentah |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Afrika Selatan |
Kulit asli (sapi, domba)⑥ |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Wol mentah⑥ |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Nigeria |
Pengeringan industri tanduk sapi dan rusa |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Granul tulang sapi dan domba tanpa lemak |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Kulit dan kulit kuda (larangan ditangguhkan karena penyakit kuda Afrika) |
Larangan penyakit kuda Afrika ditangguhkan |
|
Tanzania |
Kulit dan kulit kuda |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan (perusahaan terdaftar telah dibatalkan) |
Pengeringan industri tanduk sapi⑧ |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
|
Mauritania |
Kulit dan kulit kuda |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan (perusahaan terdaftar telah dibatalkan) |
Benin |
Kulit binatang (kuda, unta) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Uganda |
Pengeringan tanduk secara industri |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Kamerun |
Pengeringan tanduk secara industri |
Selesaikan pendaftaran langkah demi langkah |
Ghana |
Kulit dan kulit kuda (larangan ditangguhkan karena penyakit kuda Afrika) |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Kenya |
Kulit dan kulit kuda |
Impor dari perusahaan terdaftar diperbolehkan |
Semua negara dan wilayah |
Wol dan serat dengan risiko level III dalam Pengumuman No. 41 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh mantan Administrasi Umum Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina ⑦ |
Menyelesaikan pendaftaran secara bertahap (yang sudah terdaftar di Administrasi Umum harus berasal dari perusahaan yang terdaftar, daftar perusahaan dapat ditemukan di situs web Departemen Kesehatan Hewan dan Tumbuhan) |
Produk ulat sutera, produk lebah, produk perairan, kulit biru basah, dll. dengan risiko level III dalam Pengumuman No. 41 dari mantan Administrasi Umum Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina tahun 2015, dan produk hewan yang tidak dapat dimakan dengan risiko level IV |
Tidak perlu registrasi |
Aplikasi untuk perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan yang ditunjuk
Berdasarkan tingkat risiko impor produk hewan nonpangan dan daftar tindakan pengawasan pemeriksaan dan karantina, hanya badan usaha yang bergerak di bidang penyimpanan dan pengolahan produk hewan nonpangan impor dengan risiko tingkat I yang wajib menyampaikan permohonan khusus kepada Bea Cukai setempat.
Tingkat Risiko I Produk Hewan Non-pangan:
Kulit dan jangat mentah (kulit dan jangat segar, kering, basah dalam garam, diasinkan, atau dikeringkan dalam garam, tidak termasuk kulit dan jangat amfibi dan reptil); wol mentah, bulu halus mentah, bulu dan bulu halus yang tidak dicuci, bulu dan ekor hewan yang tidak diproses; tulang, kuku, dan tanduk ungulata, hewan pengerat, dan burung yang tidak diproses atau diproses secara minimal; jaringan adiposa hewan yang tidak diproses dan minyak serta lemak yang ditekan dingin (tidak termasuk amfibi dan reptil), dan minyak serta lemak ruminansia olahan suhu tinggi dari negara atau kawasan dengan risiko BSE yang dapat diabaikan; kepompong ulat sutra yang tidak diproses, pupa ulat sutra, kepompong mulut terpotong, kepompong panjang, dan kepala yang stagnan; jeroan, jaringan, dan cairan pencernaan hewan yang tidak diproses atau diproses secara minimal.
Perusahaan Produksi, Pengolahan, dan Penyimpanan Produk Hewan Non-Makan Impor (Unduh)
Permohonan Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Impor
Sesuai dengan "Tindakan Administratif untuk Persetujuan Karantina Pemasukan Hewan dan Tumbuhan ", "Tindakan untuk Pengawasan dan Administrasi Pemeriksaan dan Karantina Pemasukan dan Pengeluaran Produk Hewan Non-Olahan ", " Daftar Tingkat Risiko dan Tindakan Regulasi Pemeriksaan dan Karantina untuk Pemasukan Produk Hewan Non-Olahan", dan Pengumuman Administrasi Umum Kepabeanan No. 77 Tahun 2024 (Pengumuman tentang Pembatalan Persetujuan Karantina Pemasukan untuk Produk Hewan dan Tumbuhan Tertentu), importir yang mengajukan prosedur persetujuan karantina harus merupakan badan hukum independen yang secara langsung menandatangani kontrak atau perjanjian dagang dengan pihak asing. Untuk pemasukan produk hewan non-pangan risiko Level I (tidak termasuk kulit dan kulit hewan yang tercantum dalam lampiran Pengumuman Administrasi Umum Kepabeanan No. 77 Tahun 2024) dan Level II, importir harus mendapatkan "Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Pemasukan" sebelum menandatangani kontrak dagang. Prosedur persetujuan karantina untuk produk hewan non-pangan berisiko Level I harus ditangani di kantor pabean yang berlokasi di pabrik pengolahan yang ditunjuk (dapat berupa kantor pabean bawahan yang diberi wewenang oleh kantor pabean yang berafiliasi langsung). Prosedur persetujuan karantina untuk produk hewan non-pangan berisiko Level II harus ditangani di kantor pabean di pelabuhan masuk.
Tingkat Risiko I Produk Hewan Non-pangan:
Kulit dan jangat mentah (kulit dan jangat segar, kering, basah dalam garam, diasinkan, atau dikeringkan dalam garam, tidak termasuk amfibi dan reptil); wol mentah, bulu halus mentah, bulu dan bulu halus yang tidak dicuci, bulu dan ekor hewan yang tidak diproses; tulang, kuku, dan tanduk ungulata, hewan pengerat, dan burung yang tidak diproses atau diproses secara minimal; jaringan adiposa hewan yang tidak diproses dan minyak serta lemak yang ditekan dingin (tidak termasuk amfibi dan reptil), dan minyak serta lemak ruminansia olahan suhu tinggi dari negara atau kawasan dengan risiko BSE yang dapat diabaikan; kepompong ulat sutra yang tidak diproses, pupa, kepompong yang dicukur, kepompong panjang, dan kepala yang stagnan; jeroan, jaringan, dan cairan pencernaan hewan yang tidak diproses atau diproses secara minimal.
Sesuai dengan Pengumuman Administrasi Umum Bea Cukai No. 77 Tahun 2024 (Pengumuman tentang Pembatalan Persyaratan Karantina dan Persetujuan untuk Produk Hewan dan Tumbuhan Tertentu yang Memasuki Negara), kulit dan kulit hewan berikut dikecualikan dari proses ini:
Nomor Produk |
Nama Produk |
Kode Inspeksi dan Karantina |
4101201190 |
Berat tertentu dari kulit sapi mentah utuh, tidak dibelah, dan tidak disamak (termasuk kulit kerbau) (setiap potongan, pengeringan sederhana ≤ 8 kg, pengasinan kering ≤ 10 kg, pengasinan segar atau basah ≤ 16 kg) (kulit sapi) |
4101201190101 |
4101201190 |
Berat tertentu dari kulit sapi mentah utuh, tidak dibelah, dan tidak disamak (termasuk kulit kerbau) (setiap potongan, pengeringan sederhana ≤ 8 kg, pengasinan kering ≤ 10 kg, pengasinan segar atau basah ≤ 16 kg) (kulit kerbau) |
4101201190102 |
4101201190 |
Berat tertentu dari kulit sapi mentah utuh yang belum dibelah, tidak disamak, (termasuk kulit kerbau) (setiap potongan, pengeringan sederhana ≤ 8 kg, penggaraman kering ≤ 10 kg, penggaraman segar atau basah ≤ 16 kg) (kulit yak) |
4101201190103 |
4101201990 |
Berat tertentu dari kulit sapi mentah utuh, tidak disamak, tidak dibelah (termasuk kulit kerbau) (setiap potongan, pengeringan sederhana ≤ 8 kg, pengasinan kering ≤ 10 kg, pengasinan segar atau basah ≤ 16 kg) (kulit sapi) |
4101201990101 |
4101201990 |
Berat tertentu dari kulit sapi mentah utuh, tidak disamak, tidak dibelah (termasuk kulit kerbau) (setiap potongan, pengeringan sederhana ≤ 8 kg, pengasinan kering ≤ 10 kg, pengasinan segar atau basah ≤ 16 kg) (kulit kerbau) |
4101201990102 |
4101201990 |
Berat tertentu dari kulit sapi mentah utuh, tidak disamak, tidak dibelah (termasuk kulit kerbau) (setiap potongan, kering sederhana ≤ 8 kg, kering asin ≤ 10 kg, segar atau basah asin ≤ 16 kg) (kulit yak) |
4101201990103 |
4101202091 |
Kulit keledai mentah utuh dengan berat tertentu (masing-masing, kering sederhana ≤ 8 kg, kering asin ≤ 10 kg, segar atau basah asin ≤ 16 kg) |
4101202091999 |
4101202099 |
Kulit dan kulit utuh, tidak terbelah, mentah dari kuda lain dengan berat tertentu (masing-masing, dikeringkan sederhana ≤ 8 kg, diasinkan kering ≤ 10 kg, segar atau diasinkan basah ≤ 16 kg) |
4101202099999 |
4101501190 |
Seluruh bagian kulit mentah yang telah disamak (termasuk kulit kerbau) dengan berat lebih dari 16 kg (kulit sapi) |
4101501190101 |
4101501190 |
Seluruh bagian kulit sapi yang telah disamak (termasuk kulit kerbau) dengan berat lebih dari 16 kg (kulit kerbau) |
4101501190102 |
4101501190 |
Seluruh potongan kulit mentah yang telah disamak (termasuk kulit kerbau) (kulit yak) dengan berat lebih dari 16 kg |
4101501190103 |
4101501990 |
Seluruh bagian kulit sapi mentah (termasuk kulit kerbau) dengan berat lebih dari 16 kg, belum disamak |
4101501990101 |
4101501990 |
Seluruh bagian kulit sapi mentah (termasuk kulit kerbau) dengan berat lebih dari 16 kg, belum disamak |
4101501990102 |
4101501990 |
Seluruh bagian kulit mentah yang tidak terkelupas (termasuk kulit kerbau) dengan berat lebih dari 16 kg (kulit yak) |
4101501990103 |
4101502090 |
Kulit kuda mentah utuh dengan berat >16 kg |
4101502090999 |
4101901190 |
Kulit mentah lain yang telah disamak (termasuk kulit utuh atau setengah bagian punggung dan perut) (kulit sapi) |
4101901190101 |
4101901190 |
Kulit mentah lain yang telah disamak (termasuk seluruh atau setengah bagian punggung dan perut) (kulit kerbau) |
4101901190102 |
4101901190 |
Kulit mentah lain yang telah disamak (termasuk kulit utuh atau setengah punggung dan perut) (kulit yak) |
4101901190103 |
4101901990 |
Kulit sapi mentah lainnya (termasuk kulit utuh atau setengah punggung dan perut) (kulit sapi) |
4101901990101 |
4101901990 |
Kulit mentah lainnya dari sapi (termasuk kulit utuh atau setengah punggung dan perut) (kulit kerbau) |
4101901990102 |
4101901990 |
Kulit sapi mentah lainnya (termasuk kulit utuh atau setengah punggung dan perut) (kulit yak) |
4101901990103 |
4101902090 |
Kulit mentah lainnya dari hewan kuda (termasuk kulit utuh atau setengah punggung dan perut) |
4101902090999 |
4102100000 |
Kulit mentah domba atau anak domba, yang masih berbulu (selain kulit mentah yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(c) Bab ini) |
4102100000999 |
4102291000 |
Kulit mentah lainnya dari domba atau anak domba tanpa wol (selain kulit yang diawetkan dan kulit yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(3) Bab ini) |
4102291000999 |
4102299000 |
Kulit mentah lainnya dari domba atau anak domba tanpa wol, tidak disamak (kecuali kulit yang diawetkan dan kulit yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(3) Bab ini) |
4102299000999 |
4103300090 |
Kulit babi |
4103300090999 |
4103902100 |
Kulit kambing atau anak kambing lainnya yang telah disamak [selain kulit dan kulit kambing yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(3) Bab ini] (kulit kambing) |
4103902100101 |
4103902100 |
Kulit kambing atau anak kambing lainnya yang telah disamak (selain kulit dan kulit kambing yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(3) Bab ini) (kulit domba liar) |
4103902100102 |
4103902900 |
Kulit kambing atau anak kambing lainnya yang belum disamak (selain kulit dan kulit kambing yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(3) Bab ini) (kulit kambing) |
4103902900101 |
4103902900 |
Kulit kambing atau anak kambing lainnya yang tidak disamak (selain kulit dan kulit kambing yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(3) Bab ini) (kulit domba liar) |
4103902900102 |
4103909090 |
Kulit dan kulit mentah lainnya (selain yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(2) atau (3) Bab ini) (kulit dan kulit keledai) |
4103909090101 |
4103909090 |
Kulit dan kulit mentah lainnya (kecuali yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(2) atau (3) Bab ini) (kulit dan kulit bagal) |
4103909090102 |
4103909090 |
Kulit dan kulit mentah lainnya [kecuali yang tidak disebutkan dalam Catatan 1 (2) atau (3) Bab ini] (kulit dan kulit perissodactyl domestikasi lainnya) |
4103909090103 |
4103909090 |
Kulit dan kulit mentah lainnya (kecuali yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(2) atau (3) Bab ini) (kulit dan kulit unta) |
4103909090104 |
4103909090 |
Kulit dan kulit mentah lainnya [kecuali yang tidak disebutkan dalam Catatan 1 (2) atau (3) Bab ini] (kulit dan kulit lainnya dari hewan berkuku belah yang telah didomestikasi) |
4103909090106 |
4103909090 |
Kulit dan kulit mentah lainnya [selain kulit dan kulit mentah yang tidak disebutkan dalam Catatan 1(2) atau (3) Bab ini] (kulit dan kulit unggas dan burung lainnya) |
4103909090107 |
4103909090 |
Kulit dan kulit mentah lainnya [kecuali yang tidak disebutkan dalam Catatan 1 (ii) atau (iii) Bab ini] (kulit dan kulit hewan lainnya yang tidak tercantum di atas) |
4103909090114 |
4301300000 |
Kulit domba Astrakhan utuh mentah (termasuk domba Karakol, Persia, India, Cina, atau Mongolia) (kulit domba) |
4301300000101 |
4301300000 |
Kulit mentah utuh domba Astrakhan (termasuk domba Karakol, Persia, India, Cina atau Mongolia) (kulit kambing) |
4301300000102 |
4301801090 |
Kulit kelinci mentah utuh (dengan atau tanpa kepala, ekor atau cakar) |
4301801090999 |
4301809090 |
Kulit mentah utuh dari bulu binatang lainnya (baik yang memiliki kepala, ekor atau cakar atau tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (kulit keledai) |
4301809090101 |
4301809090 |
Kulit bulu mentah utuh dari kulit bulu lainnya (baik yang memiliki kepala, ekor atau cakar atau tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (kulit bagal) |
4301809090102 |
4301809090 |
Kulit bulu mentah utuh lainnya (baik yang memiliki kepala, ekor atau cakar maupun tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (kulit perissodactyl peliharaan lainnya) |
4301809090103 |
4301809090 |
Kulit mentah utuh dari kulit bulu lainnya (baik yang memiliki kepala, ekor atau cakar atau tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (kulit babi) |
4301809090104 |
4301809090 |
Kulit mentah utuh dari kulit bulu lainnya (baik yang memiliki kepala, ekor atau cakar atau tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (kulit domba) |
4301809090105 |
4301809090 |
Kulit bulu mentah utuh dari kulit bulu lainnya (baik yang memiliki kepala, ekor atau cakar atau tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (kulit kambing) |
4301809090106 |
4301809090 |
Kulit mentah utuh dari kulit bulu lainnya (baik yang memiliki kepala, ekor atau cakar atau tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (kulit unta) |
4301809090107 |
4301809090 |
Seluruh kulit bulu mentah lainnya (baik yang disertai kepala, ekor atau cakar atau tidak, termasuk seluruh kulit anjing laut mentah) (kulit hewan berkuku belah hasil domestikasi lainnya) |
4301809090109 |
4301809090 |
Kulit bulu mentah utuh dari spesies lain (baik yang memiliki kepala, ekor, atau cakar atau tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (ayam, bebek, angsa) |
4301809090110 |
4301809090 |
Kulit bulu mentah utuh dari hewan lain (baik yang memiliki kepala, ekor atau cakar atau tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (kulit kelinci) |
4301809090111 |
4301809090 |
Kulit bulu mentah utuh dari hewan lain (baik yang memiliki kepala, ekor atau cakar atau tidak, termasuk kulit anjing laut mentah utuh) (kulit hewan lain yang tidak tercantum di atas) |
4301809090112 |
Produk Hewan Non-pangan Kelas Risiko II:
Kulit mentah dan kulit amfibi dan reptil; gading mentah seperti gigi kuda nil; tulang, kuku, dan tanduk hewan (kecuali amfibi dan reptil) yang dihilangkan lemaknya (diperlakukan minimal 80 °C selama minimal 30 menit); sarang lebah, lilin lebah, dan propolis yang belum diolah; produk akuatik yang belum diolah atau yang sudah diolah terlebih dahulu, serta produk sampingan akuatik seperti udang, kepiting, dan cangkang kerang; pupuk yang berasal dari hewan; dan lem tulang dari sapi dan domba yang berasal dari negara atau kawasan dengan risiko BSE yang dapat diabaikan.
Persyaratan aplikasi:
(1) Badan usaha yang mengajukan permohonan persetujuan karantina harus merupakan badan hukum independen yang secara langsung menandatangani kontrak atau perjanjian perdagangan dengan pihak luar negeri;
(2) Tidak ada wabah penyakit hewan yang relevan di negara atau wilayah pengekspor dan transit;
(3) Mematuhi “Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk dan Keluar” dan peraturan pelaksanaannya, serta “Tindakan Administratif untuk Pemeriksaan dan Persetujuan Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk”;
(4) Mematuhi perjanjian karantina bilateral (termasuk perjanjian karantina, protokol, memorandum, dll.) yang ditandatangani antara Tiongkok dan negara atau wilayah pengekspor;
(5) Negara-negara pengekspor (wilayah) dan perusahaan-perusahaan produksi pakan dan aditif pakan, produk-produk hewani yang tidak dapat dimakan, hewan hidup, daging dan produk-produknya, telur, sarang burung, produk-produk susu, tulang, kuku dan tanduk yang dapat dimakan dan produk-produknya, bahan-bahan obat Cina yang berasal dari hewan, dan produk-produk akuatik harus dimasukkan dalam daftar akses pemeriksaan dan karantina yang relevan yang diterbitkan oleh Administrasi Umum Kepabeanan;
Bahan Aplikasi:
Untuk produk hewan nonpangan risiko Level I dan Level II, sertifikasi unit pemrosesan dan penyimpanan diperlukan (jika unit pemohon tidak sama dengan unit produksi, pemrosesan, atau penyimpanan, diperlukan kontrak produksi, pemrosesan, atau penyimpanan yang ditandatangani antara pemohon dan perusahaan yang ditunjuk).
Proses aplikasi:
(1) Pemohon harus masuk ke Platform Online Persetujuan Administrasi Kepabeanan (http://pre.chinaport.gov.cn/car) dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan kepada Bea Cukai. Bea Cukai akan menerbitkan formulir penerimaan atau pemberitahuan penolakan kepada pemohon.
(2) Setelah permohonan diterima, dilakukan penelaahan menyeluruh sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku, dan keputusan pemberian atau penolakan izin akan diberikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Jika keputusan pemberian izin dibuat sesuai dengan undang-undang, maka “Izin Persetujuan Karantina Pemasukan Hewan dan Tumbuhan Republik Rakyat Tiongkok” akan diterbitkan; atau keputusan untuk tidak memberikan izin akan dibuat sesuai dengan undang-undang.
Masa berlaku Izin Pemasukan Karantina Hewan dan Tumbuhan adalah satu tahun.Langkah-langkah intinya adalah sebagai berikut:
1. Produk hewani yang tidak dapat dimakan telah disetujui untuk diimpor. Lihat "Daftar Negara atau Wilayah dan Jenis Produk Hewani yang Tidak Dapat Dimakan dengan Persetujuan Karantina".
2. Perusahaan luar negeri telah berhasil mendaftar di Administrasi Umum Kepabeanan (persyaratan pendaftaran atau pengecualian akan ditentukan berdasarkan negara dan produk tertentu).
3. Sertifikat pemeriksaan dan karantina yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara pengekspor (misalnya sertifikat kesehatan hewan, baik yang diimpor sesuai dengan sertifikat yang dikonfirmasi oleh Administrasi Umum Kepabeanan dan contoh yang ditandatangani oleh dokter hewan, sesuai dengan protokol khusus atau perjanjian pemeriksaan dan karantina).
4. Produk hewan nonpangan risiko Level I (kecuali kulit hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman Nomor 77 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024) dan Risiko Level II wajib memperoleh Izin Masuk Karantina Hewan dan Tumbuhan sebelum diimpor.
5. Produk hewan non-pangan berisiko Level I disimpan dan diproses di perusahaan yang ditunjuk setelah masuk. Silakan merujuk ke "Perusahaan untuk Produksi, Pengolahan, dan Penyimpanan Produk Hewan Non-pangan Impor".
Daftar Tingkat Risiko dan Tindakan Pemeriksaan dan Karantina untuk Produk Hewan Non-Pangan Impor
kategori |
produk |
Tingkat Risiko |
Tindakan pengawasan inspeksi dan karantina |
kulit dan kulit |
Kulit dan kulit mentah ( kulit dan kulit segar, kering, basah dalam garam, diasinkan, atau dikeringkan dalam garam, tidak termasuk kulit dan kulit amfibi dan reptil ) |
Tingkat I |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina untuk Pemasukan Hewan dan Tumbuhan" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk; setelah masuk, penyimpanan dan pemrosesan harus dilakukan di perusahaan yang ditunjuk dan tunduk pada pemeriksaan dan pengawasan karantina. |
Protoderma amfibi dan reptil |
Tingkat II |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk. |
|
Kulit jeruk nipis ( diolah dalam lingkungan dengan nilai pH tidak kurang dari 14 selama minimal 2 jam), kulit acar ( diolah dalam lingkungan dengan nilai pH tidak lebih dari 2 selama minimal 1 jam) dan kulit binatang lain yang tidak disamak yang diproses dengan metode yang setara; kulit binatang yang disamak (di daerah yang banyak terdapat penyakit binatang terkait) |
Tingkat III |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; pemeriksaan sertifikat karantina dan pelaksanaan pemeriksaan dan karantina saat masuk. |
|
Kulit hewan yang disamak (di daerah tanpa epidemi penyakit hewan yang relevan) |
Tingkat IV |
Pemeriksaan dan karantina dilaksanakan saat masuk. |
|
Wol dan serat |
Wol mentah, bulu halus mentah, bulu dan bulu halus yang tidak dicuci, rambut dan ekor hewan yang tidak diproses |
Tingkat I |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina untuk Pemasukan Hewan dan Tumbuhan" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk; setelah masuk, penyimpanan dan pemrosesan harus dilakukan di perusahaan yang ditunjuk dan tunduk pada pemeriksaan dan pengawasan karantina. |
Mencuci wol, bulu halus, bulu dan bulu halus, bulu ekor kuda dan sapi (bulu), merebus bulu babi, kerontokan wol |
Tingkat III |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; pemeriksaan sertifikat karantina dan pelaksanaan pemeriksaan dan karantina saat masuk. |
|
Bulu-bulu dekoratif dan bulu halus, dihilangkan lemaknya atau diwarnai, dikarbonisasi atau disisir, wol, bagian atas wol; kemoceng; sutra mentah |
Tingkat IV |
Pemeriksaan dan karantina dilaksanakan saat masuk. |
|
Tanduk kuku tulang |
Tulang, kuku, dan tanduk ungulata, hewan pengerat, dan burung yang belum diolah atau hanya diolah secara minimal |
Tingkat I |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina untuk Pemasukan Hewan dan Tumbuhan" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk; setelah masuk, penyimpanan dan pemrosesan harus dilakukan di perusahaan yang ditunjuk dan tunduk pada pemeriksaan dan pengawasan karantina. |
Gigi kuda nil dan gigi hewan lainnya, dihilangkan lemaknya (diperlakukan pada suhu tidak kurang dari 80 ℃ selama minimal 30 menit), tulang hewan (tidak termasuk amfibi dan reptil), kuku, tanduk |
Tingkat II |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk. |
|
Tulang, cangkang, tanduk, sisik, dan minyak tulang amfibi dan reptil |
Tingkat III |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; pemeriksaan sertifikat karantina dan pelaksanaan pemeriksaan dan karantina saat masuk. |
|
Gading mammoth dan fosil tulang, kuku, tanduk, dan gigi hewan lainnya; karya seni dan budaya yang terbuat dari tulang, kuku, tanduk, dan gigi hewan yang diproses secara mendalam; produk tanduk hewan seperti lumpang penggiling, sendok teh, sisir, dan sendok sepatu yang terbuat dari tanduk hewan. |
Tingkat IV |
Pemeriksaan dan karantina dilaksanakan saat masuk. |
|
gemuk |
Jaringan adiposa hewan yang belum diolah (kecuali amfibi dan reptil) dan lemak serta minyak hasil pengepresan dingin, serta lemak dan minyak ruminansia olahan suhu tinggi dari negara atau wilayah dengan risiko BSE yang dapat diabaikan. |
Tingkat I |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina untuk Pemasukan Hewan dan Tumbuhan" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk ; setelah masuk, penyimpanan dan pemrosesan harus dilakukan di perusahaan yang ditunjuk dan tunduk pada pemeriksaan dan pengawasan karantina. |
lemak dan minyak hewani yang dimurnikan pada suhu tinggi (tidak kurang dari 80 °C selama minimal 30 menit) (kecuali lemak dan minyak ruminansia yang dimurnikan pada suhu tinggi di negara atau wilayah di mana risiko BSE tidak dapat diabaikan), dan lemak dan minyak amfibi dan reptil |
Tingkat III |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; pemeriksaan sertifikat karantina dan pelaksanaan pemeriksaan dan karantina saat masuk. |
|
Rendering lemak amfibi dan reptil pada suhu tinggi (tidak kurang dari 80 ℃ selama minimal 30 menit) |
Tingkat IV |
Pemeriksaan dan karantina dilaksanakan saat masuk. |
|
Spesimen hewan |
Spesimen hewan yang dibalsem |
Tingkat IV |
Pemeriksaan dan karantina dilaksanakan saat masuk. |
Produk ulat sutra |
Kepompong sutra yang belum diproses, pupa ulat sutra, kepompong yang dipotong, ludah panjang, kepala yang stagnan |
Tingkat I |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina untuk Pemasukan Hewan dan Tumbuhan" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk; setelah masuk, penyimpanan dan pemrosesan harus dilakukan di perusahaan yang ditunjuk dan tunduk pada pemeriksaan dan pengawasan karantina. |
Kapas yang jatuh |
Tingkat III |
Evaluasi sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor; pemeriksaan dan karantina sertifikat karantina saat masuk |
|
sutra mentah |
Tingkat IV |
Pemeriksaan dan karantina dilaksanakan saat masuk. |
|
Produk lebah |
Sarang madu, lilin lebah, dan propolis yang belum diproses |
Tingkat II |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk. |
Produk lebah lainnya |
Tingkat III |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor; pemeriksaan sertifikat karantina dan pelaksanaan pemeriksaan dan karantina pada saat masuk. |
|
produk akuatik |
Produk perairan yang belum diolah atau sudah diolah dan produk sampingan hewan perairan seperti cangkang udang, cangkang kepiting, dan cangkang kerang. |
Tingkat II |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk. |
Kulit, tulang, sisik, dan lemak ikan; tulang dan lemak moluska |
Tingkat III |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor; pemeriksaan sertifikat karantina dan pelaksanaan pemeriksaan dan karantina pada saat masuk. |
|
Hasil sampingan hewan akuatik olahan seperti kerang, cangkang udang, cangkang kepiting, dan lain-lain; karang dan produk olahannya; mutiara dan produk olahannya; spons alam dan produk olahannya |
Tingkat IV |
Pemeriksaan dan karantina dilaksanakan saat masuk. |
|
Produk hewan non-pangan lainnya |
Jeroan, jaringan, dan cairan pencernaan hewan yang belum diproses atau diproses secara minimal |
Tingkat I |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina untuk Pemasukan Hewan dan Tumbuhan" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk; setelah masuk, penyimpanan dan pemrosesan harus dilakukan di perusahaan yang ditunjuk dan tunduk pada pemeriksaan dan pengawasan karantina. |
Pupuk yang berasal dari hewan, lem tulang yang berasal dari sapi dan domba dari negara atau wilayah yang risiko BSE-nya dapat diabaikan |
Tingkat II |
Penilaian sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor, pendaftaran perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri; "Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Masuk" harus diperoleh sebelum masuk; sertifikat karantina harus diperiksa dan pemeriksaan serta karantina dilaksanakan pada saat masuk. |
|
Produk turunan susu yang diproses atau dimurnikan secara mendalam seperti kasein, produk sampingan turunan hewan yang diproses atau dimurnikan secara mendalam seperti kondroitin sulfat, monokalsium fosfat, dan garam empedu, serta gelatin turunan hewan lainnya (tidak termasuk gelatin dari sapi atau domba di negara atau wilayah dengan risiko BSE yang dapat diabaikan) |
Tingkat III |
Evaluasi sistem regulasi negara atau wilayah pengekspor; pemeriksaan dan karantina sertifikat karantina dan pelaksanaan pemeriksaan dan karantina pada saat masuk. |
|
Jaringan dan organ hewan yang didenaturasi secara kimia untuk penelitian ilmiah; gelatin industri untuk penelitian ilmiah |
Tingkat IV |
Pemeriksaan dan karantina dilaksanakan saat masuk. |
Komentar:
1. Produk dengan tingkat risiko II ke bawah tidak tunduk pada pembatasan epidemi seperti penyakit kaki dan mulut dan flu burung, tetapi harus mematuhi persyaratan kesehatan hewan seperti Kode OIE. Epidemi hewan yang relevan meliputi penyakit kaki dan mulut, flu burung, penyakit kulit sapi berlendir, cacar domba dan cacar kambing, demam babi Afrika, dan demam babi.
2. Negara atau kawasan dengan risiko BSE yang dapat diabaikan dinilai dan ditentukan oleh Administrasi Umum Kepabeanan.
3. Definisi Produk:
Noil wol merujuk pada rambut patah dan rontok yang tersisa setelah wol mentah diperlakukan dengan suhu tinggi dan asam, terutama proses karbonisasi dan penghilangan rumput.
Changtu merujuk pada bahan baku pemintalan sutra yang terbuat dari benang-benang lepas yang dikeluarkan dari kepompong sutra selama proses penggulungan.
Bahan pemintalan sutra dibuat dari lapisan pupa yang tersisa setelah kepompong ulat sutra digulung.
Noil merujuk pada serat pendek yang tersisa setelah bahan baku pemintalan sutra (pintalan panjang, kepala stagnan, dsb.) disempurnakan dan serat panjang diekstraksi melalui penyisiran melingkar.
produk yang diperoleh dengan menggulung sutra dari kepompong sutra murbei (setelah melalui proses seperti merebus sutra dalam air hangat bersuhu 80 °C ).
4. Daftar ini hanya untuk referensi dalam persetujuan karantina masuk dan pekerjaan lainnya dan akan disesuaikan secara dinamis.
Mengambil kulit hewan sebagai contoh, mari kita jelaskan proses impornya:
I. Klasifikasi Produk
Kulit dan kulit binatang termasuk dalam kategori produk hewani yang tidak dapat dimakan.
II. Tingkat Risiko
Berdasarkan "Daftar Tingkat Risiko dan Tindakan Pengawasan Inspeksi dan Karantina untuk Produk Hewan Non-Makan Impor", ditetapkan sebagai: Tingkat I, kulit mentah (kulit segar, kering, basah dalam garam, asin, dan kering dalam garam, tidak termasuk amfibi dan reptil)
III. Akses Karantina
Periksa dengan saksama "Daftar Negara atau Wilayah dan Jenis Produk Produk Hewan Non-Makan yang Telah Disetujui Karantina". Baik negara pengekspor maupun produknya harus tercantum dalam daftar untuk memastikan bahwa keduanya telah mendapatkan persetujuan karantina.
IV. Pendaftaran Perusahaan Luar Negeri
Periksa dengan cermat daftar perusahaan terdaftar di negara pengekspor yang mengekspor kulit mentah ke China dan pastikan nama perusahaan pemasok ada dalam daftar, yaitu, perusahaan produksi, pemrosesan, dan penyimpanan di luar negeri telah terdaftar.
V. Persetujuan Karantina
Sesuai dengan Pengumuman Nomor 77 Tahun 2024 tentang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pengumuman tentang Pembatalan Persetujuan Karantina Terhadap Beberapa Produk Hewan dan Tumbuhan Impor), pembebasan telah diberikan.
VI. Penunjukan pabrik pengolahan
Perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan pengolahan produk hewan non-pangan masuk dengan risiko Level I harus mengajukan permohonan penetapan kepada otoritas bea cukai setempat. Sebagai alternatif, mereka dapat mengonfirmasi bahwa mereka terdaftar dalam "Perusahaan untuk Produksi, Pengolahan, dan Penyimpanan Produk Hewan Non-pangan Masuk".
Informasi yang diperlukan untuk deklarasi impor:
1. Sertifikat Asal
2. Daftar pengepakan
3. Faktur
4. Kontrak
5. Surat Muatan
6. Sertifikat pemeriksaan dan karantina (sertifikat kesehatan hewan) yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara pengekspor.
7. Bahan pendukung atau elemen aplikasi lainnya (misalnya, bahan yang terkait dengan perusahaan pengolahan yang ditunjuk ketika tingkat risikonya adalah Level 1)
Inspeksi di tempat:
1. Periksa waktu keberangkatan, pelabuhan, negara atau wilayah transit, daftar pemuatan, dll., dan verifikasi apakah dokumen tersebut asli dan sah, dan apakah dokumen tersebut sesuai dengan nama, jumlah (berat), negara atau wilayah pengekspor, kemasan, tanda pengiriman, dan penandaan barang.
2. Apakah kemasan dan wadahnya utuh, apakah berisi kemasan hewan atau tumbuhan dan bahan alas tidur dan mematuhi peraturan yang relevan di negara saya.
3. Periksa apakah ada tanda-tanda kerusakan atau penurunan mutu, dan apakah makanan tersebut mengandung organisme berbahaya, kotoran hewan, atau jaringan hewan lainnya.
4. Periksa apakah penumpang membawa bangkai hewan, tanah atau barang terlarang lainnya.
Penilaian kesesuaian inspeksi dan karantina:
1. Kulit dan kulit impor harus lulus pemeriksaan dan karantina, dan bea cukai harus menerbitkan "Sertifikat Pemeriksaan dan Karantina Barang Masuk" sebelum dapat dijual, digunakan, atau diolah di perusahaan yang ditunjuk.
2. Jika barang gagal melewati pemeriksaan dan karantina, bea cukai akan menerbitkan "Pemberitahuan Pemeriksaan dan Karantina". Pemilik atau agennya, di bawah pengawasan bea cukai, akan melakukan pengendalian hama, mengembalikan, atau memusnahkan barang tersebut. Barang yang lolos pengendalian hama akan diizinkan masuk. Jika diperlukan klaim, bea cukai akan menerbitkan sertifikat terkait.