- Buah
- Minyak dan lemak yang dapat dimakan
- Pasta Isi
- Biji-bijian, biji minyak dan beras
- Tepung dan Malt
- Sayuran dan Kacang Kering
- Bumbu
- Kacang
- Buah Kering
- Kopi dan biji kakao yang belum dipanggang
- Makanan Diet Khusus
- Makanan Kesehatan
- Produk Telur
- Produk Daging
- Produk Akuatik
- Akuatik
- Produk Susu
- Selongsong Hewan
- Sarang Burung
- Produk Lebah
- Produk Hewani Non-Pangan
- Obat Herbal Cina
- Pupuk Berbasis Tanaman
- Media Budidaya dan Bahan Perbanyakan Tanaman
- Makanan Biasa
- Registrasi Pemasok Kapas
Pupuk Berbasis Tanaman
• Pupuk nabati mengacu pada zat organik yang berasal dari tumbuhan, yang diaplikasikan ke tanah, daun, atau media tanam lainnya untuk menyediakan, mempertahankan, dan meningkatkan nutrisi bagi pertumbuhan tanaman. Ini termasuk pupuk organik dan pupuk bio-organik, dan mengandung:
(1) Abu dari pembakaran tanaman, dll.;
(2) Pupuk yang berasal dari tumbuhan yang terbuat dari jerami tanaman, sisa pakan ternak, humus, atau produk sampingan dari proses penanaman seperti dedak, sekam padi, bungkil rapeseed, bungkil kedelai, bungkil kacang tanah, bungkil wijen, bungkil bunga matahari, bungkil biji kapas, bungkil biji teh, limbah kehutanan dan padang rumput, serta zat alami seperti gambut dan tanah gambut, dan diproses dengan perlakuan uap, perlakuan panas, perlakuan kimia, fermentasi mikroba, atau kombinasi dari teknik pengolahan di atas.
(3) Pupuk organik mikroba
• Pendaftaran unit produksi, pengolahan, dan penyimpanan di luar negeri :
Perusahaan yang memproduksi, mengolah, dan menyimpan pupuk nabati wajib mendaftar ke otoritas karantina tanaman di negara atau wilayah masing-masing dan direkomendasikan kepada Administrasi Umum Bea Cukai. Informasi rekomendasi harus mencakup nama perusahaan dan nomor registrasi serta alamat otoritas yang berwenang di negara atau wilayah tersebut, nama produk dan bahan-bahannya, teknologi produksi dan pengolahan serta indikator teknis, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian epidemi , dan label kemasan (dalam bahasa Mandarin dan Inggris).
• Persyaratan produk:
1. Sesuai dengan "Peraturan tentang Pengelolaan Registrasi Pupuk," pupuk impor harus didaftarkan ke Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok dan memperoleh sertifikat registrasi sebelum dapat diimpor dan dijual. Sertifikat registrasi merupakan salah satu dasar penting untuk bea cukai. Sampel pupuk nabati impor yang digunakan untuk registrasi pupuk dapat dikecualikan dari persyaratan registrasi untuk perusahaan produksi, pengolahan, dan penyimpanan, asalkan mereka memiliki dokumen pendukung yang relevan. Kemasan produk dan sertifikat fitosanitari tidak perlu mencantumkan nomor registrasi di Tiongkok.
2. Pupuk nabati yang diekspor ke Tiongkok harus mematuhi hukum, peraturan, dan standar Tiongkok yang relevan, dan tidak boleh mengandung organisme berbahaya, barang terlarang atau zat berisiko terhadap keamanan hayati lainnya, kotoran hewan atau komponen turunan hewan lainnya, dan semua bahan harus tidak mampu bereproduksi.
3. Kemasan produk pupuk harus mencakup label, petunjuk penggunaan, dan sertifikat pemeriksaan mutu produk. Label dan petunjuk penggunaan harus dalam bahasa Mandarin dan memenuhi persyaratan berikut:
(1) Sebutkan nama produk, nama produsen dan alamatnya;
(2) Cantumkan nomor sertifikat registrasi pupuk, nomor standar produk, nama dan kandungan bahan aktif, berat bersih, tanggal produksi dan masa garansi kualitas;
(3) Sebutkan tanaman yang sesuai, wilayah yang sesuai, metode penggunaan dan tindakan pencegahan untuk produk tersebut;
(4) Nama produk dan tanaman serta wilayah yang direkomendasikan untuk penerapannya harus sesuai dengan pendaftaran dan persetujuan;
• Persyaratan pengemasan, penyimpanan, dan transportasi:
Bahan kemasan harus digunakan untuk pertama kalinya dan dalam keadaan bersih. Produk harus disegel dalam kemasan dan diberi label yang jelas dengan informasi yang relevan. Area penyimpanan harus relatif terpisah, bersih, dan higienis. Kendaraan pengangkut harus bersih dan higienis, dan kemasan tidak boleh dibongkar atau diganti. Jika menggunakan kemasan kayu, kemasan tersebut harus memenuhi standar yang relevan.
• Persyaratan karantina luar negeri sebelum ekspor:
Otoritas karantina tanaman di negara atau wilayah pengekspor wajib melakukan karantina sebelum ekspor ke Tiongkok, menerbitkan sertifikat karantina tanaman jika persyaratan terpenuhi, dan mencantumkan informasi terkait dalam deklarasi tambahan.
• Persyaratan persetujuan karantina untuk hewan dan tumbuhan impor:
Pihak pengimpor atau agen mereka harus menyelesaikan prosedur persetujuan karantina dan memperoleh izin karantina impor untuk tumbuhan dan hewan sebelum menandatangani kontrak atau perjanjian perdagangan untuk pupuk nabati impor.
• Persyaratan deklarasi impor:
Penerima barang domestik atau agennya wajib menyatakan kepada bea cukai sesuai dengan hukum yang berlaku, mengisi kolom "tujuan" pada formulir deklarasi bea cukai dengan "pupuk", dan melampirkan kontrak perdagangan, bill of lading, faktur, sertifikat fitosanitari resmi dari negara atau wilayah pengekspor, sertifikat asal, sertifikat registrasi pupuk impor , dan lain sebagainya.
• Karantina impor dan penanganan barang yang tidak sesuai:
Petugas bea cukai akan memverifikasi dokumen dan memeriksa barang. Jika ada barang yang ditemukan tidak sesuai, seperti tidak adanya sertifikat karantina yang sah atau ditemukannya barang terlarang, barang tersebut akan dikembalikan atau dimusnahkan.
• Persetujuan Sertifikat Registrasi Pupuk Impor oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok (MARA)
Produsen pupuk asing dapat mengajukan permohonan secara langsung, atau melalui kantor mereka di Tiongkok atau agen resmi mereka di Tiongkok.
• Bahan-bahan dasar:
1. Formulir Pendaftaran Perusahaan Pupuk.
2. Dokumen Pendukung Usaha. Pelamar harus menyerahkan sertifikat pendaftaran usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah negara (wilayah) mereka, sertifikat produksi dan penjualan yang disetujui oleh badan pengelola pupuk, dan label produk. Untuk produsen pupuk asing, sertifikat pendaftaran, sertifikat produksi dan penjualan, serta label produk juga harus disahkan atau memiliki sertifikat tambahan ( Apostille ) yang dibubuhi oleh Kedutaan Besar (atau Konsulat) Republik Rakyat Tiongkok di negara (wilayah) tempat perusahaan tersebut berada. Pelamar dari luar negeri dan Hong Kong, Makau, dan Taiwan juga perlu menyerahkan perjanjian keagenan.
3. Formulir Penilaian Perusahaan Produksi. Pelamar dari negara-negara luar negeri dan Hong Kong, Makau, dan Taiwan harus menyerahkan materi yang relevan seperti foto peralatan dan fasilitas produksi serta pengujian kualitas perusahaan mereka (termasuk instrumen pengujian).
4. Informasi keamanan produk.
5. Data efektivitas produk.
6. Gaya label produk.
7. Informasi dasar tentang perusahaan dan produknya.
8. Data proses produksi. Ini mencakup komposisi bahan baku, alur proses, konfigurasi peralatan utama, dan langkah-langkah pengendalian produksi.
9. Sampel pupuk.
10. Surat Komitmen.
Bagi mereka yang dibebaskan dari pendaftaran, dokumen pendukung yang relevan harus diberikan.
• Hasil Persetujuan
Jika permohonan disetujui, sertifikat registrasi pupuk (sertifikat elektronik) akan diterbitkan; jika permohonan tidak disetujui, pemohon akan diberitahu dan alasannya akan dijelaskan.
• Apakah pupuk impor perlu didaftarkan?
Ya, menurut "Peraturan tentang Pengelolaan Registrasi Pupuk", pupuk impor harus memperoleh sertifikat registrasi pupuk yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan sebelum dapat dijual dan digunakan di Tiongkok.
• Sertifikat registrasi pupuk saya telah kedaluwarsa. Apakah saya masih bisa mengajukan permohonan sertifikat baru?
Jika sertifikat registrasi pupuk kedaluwarsa tanpa permohonan perpanjangan, sertifikat registrasi asli akan otomatis menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diperpanjang. Permohonan registrasi pupuk baru harus diajukan.
• pupuk dapat diubah dalam masa berlakunya?
Jika suatu produk pupuk terdaftar mengubah ruang lingkup penggunaannya, nama produk, atau nama perusahaan selama periode validitas pendaftaran, maka harus mengajukan permohonan perubahan pendaftaran; jika bahan atau formulasinya berubah, maka harus mengajukan permohonan pendaftaran ulang.
• Bagaimana cara memproses perubahan alamat produksi untuk sebuah perusahaan ?
Perubahan alamat produksi tidak dianggap sebagai perubahan registrasi; permohonan registrasi pupuk baru harus diajukan. Materi permohonan yang valid dapat digunakan selama proses registrasi, tetapi pengambilan sampel harus dilakukan ulang.