- Buah
- Minyak dan lemak yang dapat dimakan
- Pasta Isi
- Biji-bijian, biji minyak dan beras
- Tepung dan Malt
- Sayuran dan Kacang Kering
- Bumbu
- Kacang
- Buah Kering
- Kopi dan biji kakao yang belum dipanggang
- Makanan Diet Khusus
- Makanan Kesehatan
- Produk Telur
- Produk Daging
- Produk Akuatik
- Akuatik
- Produk Susu
- Selongsong Hewan
- Sarang Burung
- Produk Lebah
- Produk Hewani Non-Pangan
- Obat Herbal Cina
- Pupuk Berbasis Tanaman
- Media Budidaya dan Bahan Perbanyakan Tanaman
- Makanan Biasa
- Registrasi Pemasok Kapas
Media Budidaya dan Bahan Perbanyakan Tanaman
● Media budidaya meliputi:
Serat sabut kelapa, bata sabut kelapa, blok sabut kelapa, potongan tempurung kelapa, bata tempurung kelapa, serutan sabut kelapa, gambut, lumut gambut, lumut sphagnum, gabus, serbuk gergaji, serutan kayu, serpihan kayu, kulit kayu, fragmen kulit kayu, butiran kulit kayu, butiran serat sawit, sabut kelapa sawit, tepung sawit, tempurung sawit, lumut tidak aktif, lumut sphagnum, lumut sphagnum kering, serat kayu, tepung jarak, perlit, tanah akadama, sekam padi , dedak padi, sekam padi, sekam kopi, kulit kacang tanah, sekam biji kapas, ampas tebu, ampas anggur, polong kakao, arang sekam sawit, dll., tidak termasuk tanah. Ini termasuk media budidaya organik tipe tunggal, serta media campuran yang terdiri dari dua atau lebih media budidaya organik di atas, atau yang mengandung media budidaya anorganik.
● Bahan perbanyakan tanaman
Ini merujuk pada istilah kolektif untuk benih tanaman, bibit, dan bahan perbanyakan lainnya, termasuk seluruh atau sebagian tanaman budidaya dan liar yang dapat diperbanyak, seperti tanaman, bibit (termasuk bibit tabung reaksi), buah-buahan, biji, batang bawah, batang atas, stek, daun, tunas, umbi, rimpang, kormus, serbuk sari, bahan kultur sel (termasuk tanaman transgenik), umbi lili, kormus lili, tanaman inang penyakit kematian mendadak pohon ek, umbi bibit kentang, umbi mini kentang, bibit anggur, Cymbidium, azalea, Podocarpus macrocarpus, dll.

● Pendaftaran perusahaan luar negeri yang memproduksi media budidaya
Perusahaan yang memproduksi, mengolah, dan menyimpan media budidaya wajib mendaftar ke otoritas karantina tanaman di negara atau wilayah masing-masing dan direkomendasikan kepada Administrasi Umum Bea Cukai. Informasi rekomendasi harus mencakup nama perusahaan, nomor registrasi dan alamat otoritas yang berwenang di negara atau wilayah tersebut, jenis produk, bahan utama, proses produksi dan indikator teknis pengolahan, serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian penyakit (dalam bahasa Mandarin atau Inggris). Administrasi Umum Bea Cukai akan meninjau permohonan tersebut, dan setelah disetujui, akan mendaftarkan perusahaan dan mempublikasikan informasinya di situs webnya.
Sebagai contoh, data dari India dan Sri Lanka adalah sebagai berikut:

● Catatan penting saat mengajukan pendaftaran:
1. Jenis usaha yang tepat
Harus berupa perusahaan luar negeri yang memproduksi, mengolah, dan menyimpan media budidaya; pedagang atau agen luar negeri tidak perlu mendaftar.
2. Pengawas resmi yang tepat
Hal tersebut harus disetujui oleh otoritas yang berwenang di negara tempat perusahaan produksi, pengolahan, atau penyimpanan di luar negeri tersebut berada.
3. Informasi yang benar
Kondisi sebenarnya perusahaan tercermin dalam materi yang diserahkan, dan kelengkapan, keaslian, serta kepatuhan materi tersebut harus memenuhi persyaratan.
4. Jalur dan metode yang benar
Mengajukan pendaftaran melalui proses dan metode aplikasi yang benar adalah prasyarat. Seringkali terjadi bahwa aplikasi diajukan melalui saluran resmi luar negeri yang salah atau kepada otoritas bea cukai Tiongkok yang salah.
5. Lulus pemeriksaan bea cukai
Otoritas bea cukai Tiongkok akan meninjau kelengkapan, keaslian, dan kepatuhan informasi perusahaan, atau melakukan inspeksi video atau di lokasi, dan mendaftarkan perusahaan setelah memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi persyaratan.
● Pengobatan yang tersedia:
1. Setiap negara memiliki struktur pemerintahan, sistem hukum, dan pembagian tanggung jawab antar lembaga administrasi yang berbeda. Bantuan harus diberikan kepada departemen terkait dan pejabat langsung yang bertanggung jawab atas karantina tanaman di negara asal.
2. Menerjemahkan, menyusun, dan melengkapi materi yang dibutuhkan; ada kemungkinan untuk melegalisir beberapa materi sesuai kebutuhan.
3. Membimbing pelamar untuk mengirimkan lamaran mereka ke departemen peninjauan yang tepat di Tiongkok melalui jalur dan metode yang benar.
4. Apabila proses pendaftaran terhambat karena kendala komunikasi dan ketidakseimbangan informasi, kami akan turun tangan untuk secara aktif berkoordinasi dan berupaya mendapatkan hasil yang baik sesegera mungkin.
(Situasi di mana permohonan yang diajukan berisi informasi palsu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan.)

● Mengambil contoh gambut impor:
Katalog Tarif Bea Cukai mendeskripsikan produk tersebut sebagai: Gambut (lumut sphagnum) (badan mineral organik yang terbentuk dari akumulasi tumbuhan di atas tanah yang mati dan membusuk di rawa-rawa (lahan basah) (baik kering maupun basah)) (media budidaya)
Kode Bea Cukai: 2703000010
Kode CIQ: 101
Kode bea cukai 13 digit: 2703000010101
Persyaratan peraturan dan dokumen yang dibutuhkan untuk deklarasi bea cukai:
1. Sebelum mengimpor, perlu dipastikan bahwa perusahaan produksi, pengolahan, dan penyimpanan media budidaya telah memperoleh nomor ekspor ke Tiongkok. Pedagang atau agen luar negeri tidak perlu mendaftar.

2. Dokumen dan materi yang dibutuhkan:
( 1 ) Sertifikat Asal

(2) Sertifikat Fitosanitari yang dikeluarkan oleh otoritas resmi negara pengekspor

(3) Daftar kemasan
(4) Faktur
(5) Kontrak
(6) Surat Muatan
(7) Unsur-unsur deklarasi, seperti nama produk, merek, negara (wilayah) asal, spesifikasi, kuantitas/berat, nilai total, dan lain sebagainya.

3. Berbagi formulir deklarasi bea cukai

● Persyaratan kualitas media budidaya:
1. Tidak membawa hama yang tercantum dalam "Daftar Hama Karantina Tanaman yang Masuk ke Republik Rakyat Tiongkok", atau hama dan spesies asing lainnya yang menimbulkan ancaman serius terhadap produksi pertanian dan kehutanan serta lingkungan ekologi.
2. Tidak mengandung zat apa pun selain komponen media budidaya, seperti biji tanaman, tanah, bangkai hewan, kotoran hewan, bulu unggas, sisa tanaman, dan zat-zat lain yang berisiko terhadap keamanan hayati.
3. Belum pernah digunakan untuk budidaya atau tujuan pertanian lainnya.
4. Semua bahan dalam media kultur harus tidak mampu bereproduksi.

● Perusahaan manufaktur atau pengolahan asing atau pembibitan yang terdaftar di bea cukai Tiongkok
Perkebunan (pembibitan) asing yang mengekspor bahan perbanyakan tanaman ke Tiongkok harus mendaftar ke bea cukai Tiongkok. Jika perlu, bea cukai Tiongkok dapat mengirimkan petugas karantina untuk pra-inspeksi atau investigasi situasi penyakit di negara asal. Otoritas fitosanitari asing harus menilai pembibitan dan merekomendasikan pembibitan yang memenuhi syarat kepada bea cukai Tiongkok. Bea cukai Tiongkok akan meninjau permohonan, melakukan inspeksi di lokasi jika perlu, dan mendaftarkan pembibitan setelah disetujui. Daftar perusahaan yang terdaftar akan dipublikasikan di situs web resmi bea cukai Tiongkok.
● Pengobatan yang tersedia:
1. Setiap negara memiliki struktur pemerintahan, sistem hukum, dan pembagian tanggung jawab antar lembaga administrasi yang berbeda. Bantuan harus diberikan kepada departemen terkait dan pejabat langsung yang bertanggung jawab atas karantina tanaman di negara asal.
2. Menerjemahkan, menyusun, dan melengkapi materi yang diperlukan; mungkin perlu dilakukan pengesahan notaris untuk materi tertentu sesuai kebutuhan.
3. Membimbing pelamar untuk mengirimkan lamaran mereka ke departemen peninjauan yang tepat di Tiongkok melalui jalur dan metode yang benar.
4. Apabila proses pendaftaran terhambat karena kendala komunikasi dan ketidakseimbangan informasi, kami akan turun tangan untuk secara aktif berkoordinasi dan berupaya mendapatkan hasil yang baik sesegera mungkin.
(Situasi di mana permohonan yang diajukan berisi informasi palsu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan.)
● Persyaratan regulasi:
1. Perkebunan atau pembibitan di negara pengekspor harus memperoleh nomor registrasi ekspor ke Tiongkok dari bea cukai Tiongkok (yaitu, nomor ekspor GACC).
2. Untuk bahan perbanyakan tanaman yang tidak dilarang impornya , importir harus memperoleh terlebih dahulu "Formulir Persetujuan Impor Benih dan Bibit" atau "Formulir Persetujuan Impor Benih, Bibit, dan Bahan Perbanyakan Tanaman Lainnya" yang disetujui oleh departemen pertanian dan pedesaan atau kehutanan dan padang rumput. Jika bahan tersebut dinyatakan sebagai hasil rekayasa genetika, "Sertifikat Keamanan Organisme Hasil Rekayasa Genetika Pertanian" juga diperlukan. Untuk benih dan bibit yang dilarang impornya tetapi memerlukan persetujuan khusus, "Izin Karantina Impor Hewan dan Tanaman" yang disetujui oleh Administrasi Umum Bea Cukai diperlukan terlebih dahulu. Izin-izin yang disebutkan di atas semuanya dalam bentuk elektronik secara default. Bea Cukai akan secara otomatis membandingkan dan memverifikasi data elektronik dokumen persetujuan karantina selama deklarasi bea cukai .
Bahan perbanyakan tanaman harus diimpor melalui pelabuhan tempat lokasi pengawasan yang ditunjuk untuk bibit tanaman impor berada, dan pelabuhan masuk harus sesuai dengan pelabuhan yang disetujui oleh izin karantina.
● Bahan perbanyakan tanaman impor untuk pameran
Tanaman dan bahan perbanyakan tanaman impor yang akan dipamerkan harus menjalani pengawasan karantina oleh bea cukai setempat selama periode pameran dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain tanpa persetujuan mereka. Setelah pameran, semua tanaman dan bahan perbanyakan tanaman impor harus dimusnahkan atau dikembalikan. Jika perubahan penggunaan diperlukan karena keadaan khusus, hal itu harus ditangani sesuai dengan peraturan karantina impor normal. Tanaman, bahan perbanyakan tanaman, media tanam, atau bahan kemasan yang ditinggalkan selama pameran akan dibuang tanpa membahayakan di bawah pengawasan bea cukai. Tanaman dan bahan perbanyakan tanaman impor yang memasuki area berikat (termasuk pabrik berikat dan gudang berikat) harus memiliki kemasan luar yang utuh dan harus menjalani pengawasan bea cukai.

● Mengambil contoh umbi bunga lili impor :
Katalog Tarif Bea Cukai mendeskripsikan produk tersebut sebagai berikut: umbi, rimpang, umbi akar, kormus, leher akar, dan rimpang yang sedang tumbuh atau berbunga; tanaman sawi putih dan akarnya (tidak termasuk spesies yang terancam punah) (termasuk umbi, umbi akar, kormus, leher akar, dan rimpang, tidak termasuk akar dari pos 1212) (kormus lili).
Kode Bea Cukai: 0601200099
Kode CIQ: 105
Kode bea cukai 13 digit: 0601200099105
Persyaratan peraturan dan dokumen yang dibutuhkan untuk deklarasi bea cukai:
1. Konfirmasikan bahwa perkebunan atau pembibitan di negara pengekspor telah memperoleh nomor ekspor ke Tiongkok;

2. Sertifikat Fitosanitari yang dikeluarkan oleh otoritas resmi negara pengekspor.
3. Sertifikat Asal
4. "Formulir Persetujuan Impor Benih Pohon Hutan, Bibit dan Bahan Perbanyakan Tanaman Lainnya" yang diperoleh importir dari Administrasi Kehutanan dan Padang Rumput; secara default berupa dokumen elektronik, dan bea cukai akan secara otomatis membandingkan dan memverifikasi data elektronik dokumen persetujuan karantina melalui sistem.
5. Daftar barang bawaan
6. Faktur
7. Kontrak
8. Bill of lading: Penerima barang pada bill of lading dan penerima barang pada sertifikat fitosanitari yang dikeluarkan oleh departemen fitosanitari resmi di luar negeri haruslah orang yang sama.
9. Rincian aplikasi, seperti jenis (umbi, rimpang, umbi akar, dll.) dan apakah untuk penanaman.

10. Pelabuhan masuk harus sesuai dengan pelabuhan masuk yang disetujui oleh otoritas karantina.
