Position: Home> Jenis Produk Terdaftar > Kopi dan biji kakao yang belum dipanggang

Kopi dan biji kakao yang belum dipanggang

Metode pendaftaran berbeda dengan kacang matang, dan tidak melalui sistem pendaftaran produsen makanan impor di luar negeri. Disarankan untuk menghubungi kami untuk konfirmasi sebelum pendaftaran.

 

Prosedur awal:

1. Produk negara pengekspor memperoleh akses pasar Tiongkok dan tercantum dalam "Daftar Negara dan Wilayah Pengekspor yang Diizinkan Mengimpor Biji Kopi dan Biji Kakao Mentah";

2. Produsen luar negeri terdaftar di Bea Cukai Tiongkok dan memperoleh nomor registrasi di Tiongkok;

3. Pendaftaran eksportir luar negeri

4. Pendaftaran importir Tiongkok

Daftar negara atau wilayah pengekspor yang diizinkan mengimpor biji kopi dan biji kakao mentah

jenis

Negara atau wilayah pengekspor

biji kopi

Etiopia, Austria, Australia, Papua Nugini, Panama, Brasil, Bolivia, Burundi, Jerman, Timor Leste, Republik Dominika, Ekuador, Prancis, Filipina, Kolombia, Kosta Rika, Honduras, Kanada, Kamerun, Kenya, Laos, Rwanda, Amerika Serikat, Peru, Myanmar, Meksiko, Nikaragua, Swiss, El Salvador, Kepulauan Solomon, Tanzania, Guatemala, Venezuela, Uganda, Spanyol, Singapura, Jamaika, Italia, India, india, Britania Raya, Vietnam, Zambia, Taiwan

biji kakao

Papua Nugini, Belgia, Togo, Ekuador, Ghana, Kamerun, Pantai Gading, Malaysia, Nigeria, Sierra Leone, Sao Tome dan Principe, Kepulauan Solomon, Tanzania, Venezuela, Uganda, Singapura, Indonesia

►Prosedur penilaian dan peninjauan akses pasar Tiongkok

Pertama, penerimaan aplikasi. Negara-negara pengekspor (wilayah) mengajukan aplikasi tertulis kepada Bea Cukai Tiongkok. Bea Cukai Tiongkok, sesuai dengan prinsip-prinsip umum Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia tentang Penerapan Tindakan Sanitasi dan Fitosanitasi, akan memutuskan apakah akan memulai prosedur akses berdasarkan situasi epidemi tanaman dan kondisi keamanan pangan di negara pengekspor (wilayah) . Jika dimulai, kuesioner yang relevan akan diserahkan kepada negara pengekspor (wilayah).

Kedua, Bea Cukai Tiongkok akan melakukan penilaian. Tim ahli akan melakukan penilaian risiko terhadap tanggapan resmi dan informasi teknis terkait yang diberikan oleh negara pengekspor (wilayah) dan menyusun laporan penilaian. Selama penilaian, tim dapat melakukan inspeksi di tempat dan kunjungan verifikasi sesuai kebutuhan untuk memastikan keaslian dan konsistensi informasi dan operasi yang relevan.

Langkah ketiga adalah menegosiasikan persyaratan inspeksi dan karantina. Berdasarkan hasil penilaian, kedua belah pihak akan bernegosiasi mengenai persyaratan inspeksi dan karantina. Setelah mencapai kesepakatan, mereka akan menentukan persyaratan inspeksi dan karantina (termasuk yang ditandatangani dalam protokol inspeksi dan karantina, memorandum, atau yang dipublikasikan dalam pengumuman), dan mengonfirmasi isi dan format sertifikat karantina tumbuhan.

 

Informasi yang diperlukan untuk deklarasi impor:

1. Surat Keterangan Asal

2. Surat Keterangan Karantina Tumbuhan

3. Kontrak, Faktur, Daftar Pengepakan, Bill of Lading

4. Contoh Label Asli, Terjemahan Bahasa Mandarin dari Label Asli, Contoh Label Bahasa Mandarin

5. Bahan Pendukung Lain atau Elemen Aplikasi

 

Kode bea cukai dan kode inspeksi dan karantina untuk kopi dan biji kakao yang belum dipanggang

Kode bea cukai Nama Produk Kode Inspeksi dan Karantina Nama Inspeksi dan Karantina Kategori Produk
0901110000 Kopi yang belum dipanggang dan belum dihilangkan kafeinnya 999 Kopi yang belum dipanggang dan belum dihilangkan kafeinnya Biji kopi yang belum dipanggang
0901110000 Kopi yang belum dipanggang dan belum dihilangkan kafeinnya 101 Kopi yang tidak disangrai dan belum dihilangkan kafeinnya (diproses melalui ekstraksi (kecuali penjemuran), pengepresan, pemasakan, pemanggangan, pengeringan beku, dehidrasi, pelapisan gula, fermentasi, pembekuan (setelah pemutihan dan pelayuan, dan pembekuan di bawah -18 derajat), pengawetan, pengasinan, pemanggangan, dst.) Biji kopi yang belum dipanggang
0901120000 Kopi tanpa kafein yang tidak dipanggang 999 Kopi tanpa kafein yang tidak dipanggang Biji kopi yang belum dipanggang
0901120000 Kopi tanpa kafein yang tidak dipanggang 101 Kopi yang belum disangrai dan telah dihilangkan kafeinnya (diproses melalui ekstraksi (kecuali penjemuran), pengepresan, pemasakan, pemanggangan, pengeringan beku, dehidrasi, pelapisan gula, fermentasi, pembekuan (setelah pemutihan dan pelayuan, dan pembekuan di bawah -18 derajat), pengawetan, pengasaman, pemanggangan, dst.) Biji kopi yang belum dipanggang
1801000000 Biji kakao utuh atau pecah, mentah atau dipanggang 101 Biji kakao utuh atau pecah yang masih mentah atau sudah dipanggang (mentah) (diproses melalui proses ekstraksi (kecuali penjemuran), pengepresan, pemasakan, pemanggangan, pengeringan beku, dehidrasi, pelapisan gula, fermentasi, pembekuan (setelah pemutihan dan pelayuan, dan pembekuan di bawah -18 derajat), pengawetan, pengasinan, pemanggangan, dst.) Biji kakao yang belum dipanggang
1801000000 Biji kakao utuh atau pecah, mentah atau dipanggang 999 Biji kakao, mentah atau dipanggang, utuh atau pecah (mentah) (proses lainnya) Biji kakao yang belum dipanggang

Kode Bea Cukai dan Karantina untuk Kopi dan Biji Kakao yang Belum Disangrai (Unduh)

Submit your message online