Position: Home> Jenis Produk Terdaftar > Produk Daging

Produk Daging

Daging mengacu pada semua bagian tubuh ternak dan unggas yang ditujukan untuk konsumsi manusia atau telah dipastikan aman dan layak untuk dikonsumsi manusia, termasuk karkas, potongan daging, dan produk sampingan yang dapat dimakan. Produk sampingan yang dapat dimakan mengacu pada produk yang dapat dimakan seperti jeroan, lemak, darah, tulang, kulit, kepala, kuku (atau cakar), dan ekor yang diperoleh setelah penyembelihan dan pengolahan ternak dan unggas.

Produk daging adalah produk daging mentah atau matang yang terbuat dari daging ternak dan unggas atau produk sampingannya yang dapat dimakan sebagai bahan baku utama, dengan atau tanpa bahan pembantu, dan diolah melalui proses produksi yang relevan seperti pengawetan, perebusan, pembuatan saus, pengukusan, perebusan, pengasapan, pemanggangan, pemanggangan, pengeringan, penggorengan, pencetakan, fermentasi, dan modulasi.

 

Proses pendaftaran produsen GACC:

1. Daftarkan akun di Bea Cukai Tiongkok

2. Mendapatkan izin pengajuan dari akun autentikasi resmi pengawas

3. Isi informasi dasar perusahaan

4. Mengisi dan menyerahkan dokumen pendukung

5. Mengisi Deklarasi Kesesuaian dan konfirmasi resmi dari otoritas yang berwenang ( harus ditandatangani oleh perwakilan hukum dan dicap oleh perusahaan, dan ditandatangani oleh otoritas yang berwenang dan dicap oleh otoritas yang berwenang )

6. Pejabat yang bertanggung jawab mendorong aplikasi elektronik ke Bea Cukai Tiongkok

7. Bea Cukai Tiongkok melakukan persetujuan

8. Perusahaan pemohon memperoleh nomor impor ke Tiongkok

►harus membangun sistem manajemen dan perlindungan keamanan dan higiene pangan yang efektif untuk memastikan bahwa produk yang diekspor ke Tiongkok mematuhi hukum dan peraturan Tiongkok yang relevan, standar keamanan pangan nasional, serta persyaratan inspeksi dan karantina yang relevan yang disepakati oleh Bea Cukai Tiongkok dan otoritas yang berwenang di masing-masing negara (wilayah). Otoritas yang berwenang di luar negeri harus melakukan inspeksi resmi terhadap produsen sesuai dengan "Syarat Pendaftaran dan Poin-Poin Utama untuk Inspeksi Komparatif Produsen Daging Impor Luar Negeri" dan "Syarat Pendaftaran dan Poin-Poin Utama untuk Inspeksi Komparatif Produsen Produk Daging Impor Luar Negeri". Otoritas yang berwenang dan produsen

►di luar negeri harus membuat penentuan kepatuhan berdasarkan hasil aktual inspeksi komparatif. Materi yang diserahkan

►harus diisi dalam bahasa Mandarin atau Inggris, dan isinya harus jujur dan lengkap. Lampiran harus diberi nomor, dan nomor serta isi lampiran harus sesuai dengan nomor dan isi barang di kolom "Persyaratan Pelaporan dan Materi Pendukung". Daftar lampiran pendukung juga harus diserahkan.

 

Tindakan pengawasan bea cukai:

1. Ekspor ke Tiongkok harus tunduk pada perolehan izin akses pasar Tiongkok dan negara serta produk pengekspor harus tercantum dalam "Daftar Produk Daging yang Diekspor ke Tiongkok dari Negara atau Kawasan yang Memenuhi Persyaratan Penilaian dan Peninjauan";

2. Produsen luar negeri telah mendaftar ke Bea Cukai Tiongkok dan memperoleh nomor registrasi untuk impor ke Tiongkok;

3. Importir Tiongkok mengajukan Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Impor (kecuali untuk produk daging olahan)

4. Daging impor wajib diperiksa dan dikarantina di lokasi pengawasan yang ditunjuk. Silakan merujuk ke Daftar Lokasi Pengawasan yang Ditunjuk untuk Daging Impor .

5. Eksportir atau agen luar negeri mengajukan permohonan pendaftaran dan memperoleh nomor pendaftaran;

6. Importir Tiongkok mengajukan permohonan pendaftaran penerima barang;

Jalan menuju pemenuhan langkah-langkah regulasi :

1. Mendapatkan akses ke pasar Tiongkok

(1) Negara tujuan ekspor mengajukan permohonan tertulis kepada Bea Cukai Tiongkok untuk ekspor pangan ke Tiongkok. Bea Cukai Tiongkok memutuskan apakah akan memulai prosedur penilaian dan peninjauan berdasarkan situasi epidemi hewan di negara tujuan ekspor. Jika dimulai, kuesioner penilaian risiko untuk produk terkait akan diserahkan kepada negara tujuan ekspor.

(2) Negara pengekspor yang dimaksud wajib menanggapi kuesioner dan memberikan informasi teknis yang relevan, termasuk sistem hukum dan peraturan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat, struktur organisasi, sistem pelayanan kesehatan hewan, metode produksi produk, sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan, sistem pemantauan residu, deteksi dan pemantauan penyakit hewan, dan lain-lain di negara pengekspor.

(3) Bea Cukai Tiongkok melakukan penilaian risiko terhadap kuesioner dan informasi terkait yang diberikan oleh negara pengekspor. Jika penilaian tersebut menemukan bahwa kondisi keamanan pangan dan sanitasi di negara pengekspor berada dalam kisaran yang dapat diterima, Bea Cukai Tiongkok akan mengirimkan tim ahli ke negara pengekspor untuk melakukan inspeksi di tempat.

(4) Kedua belah pihak akan berkonsultasi mengenai persyaratan pemeriksaan dan karantina untuk makanan yang diekspor ke Tiongkok, menandatangani protokol setelah mencapai kesepakatan, dan mengkonfirmasi isi dan format sertifikat kesehatan.

Setelah menyelesaikan prosedur penilaian dan peninjauan di atas, Bea Cukai Tiongkok juga harus mendaftarkan perusahaan di negara pengekspor yang bermaksud mengekspor pangan ke Tiongkok sesuai dengan hukum dan peraturan Tiongkok yang berlaku. Pada saat yang sama, negara pengekspor yang dimaksud harus memberikan informasi kepada Bea Cukai Tiongkok, seperti jenis produk dan petugas veteriner yang menandatangani perusahaan terdaftar di Tiongkok. Perusahaan baru dapat mengekspor ke Tiongkok setelah terdaftar di Tiongkok.

2. Produsen luar negeri telah mendaftar ke Bea Cukai Tiongkok dan memperoleh nomor registrasi untuk impor ke Tiongkok;

melalui sistem registrasi CIFER Bea Cukai Tiongkok , pemohon harus memenuhi standar dan persyaratan yang tercantum dalam "Syarat dan Ketentuan Registrasi untuk Inspeksi Komparatif Produsen Daging atau Produk Daging Impor Luar Negeri"; setelah menerima permohonan, tim ahli Bea Cukai Tiongkok akan melakukan penilaian dan peninjauan terhadap pemohon melalui inspeksi tertulis, inspeksi video, inspeksi di tempat, dan formulir lainnya, serta kombinasi dari semuanya. Produsen makanan impor luar negeri yang memenuhi persyaratan akan didaftarkan dan diberikan nomor registrasi di Tiongkok.

3. Importir Tiongkok mengajukan Izin Masuk Karantina Hewan dan Tumbuhan (kecuali produk daging yang diawetkan)

Para importir dapat masuk ke platform layanan daring terpadu di situs web resmi Bea Cukai Tiongkok (http://online.customs.gov.cn) untuk menangani masalah tersebut.

4. Daging impor wajib diperiksa dan dikarantina di tempat pengawasan yang telah ditentukan;

Periksa "Daftar Situs Pengawasan yang Ditunjuk untuk Daging Impor" di situs web Bea Cukai Tiongkok

5. Eksportir/agen luar negeri mendaftar dan memperoleh nomor pendaftaran;

Eksportir atau agen luar negeri masuk ke platform layanan daring terpadu di situs web resmi Bea Cukai Tiongkok (http://online.customs.gov.cn) untuk mengirimkan aplikasi mereka.

6. Importir Tiongkok harus mendaftarkan penerima barang;

Para importir dapat mengakses platform layanan daring terpadu di situs web resmi Bea Cukai Tiongkok (http://online.customs.gov.cn) untuk mengajukan permohonan. Setelah permohonan disetujui, kode kredit sosial terpadu dari perusahaan pemohon akan menjadi nomor pengajuan.

 

impor :

1. Sertifikat Asal

2. Sertifikat pemeriksaan dan karantina (sertifikat kesehatan hewan) yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara pengekspor.

3. Izin Karantina Hewan dan Tumbuhan Impor (kecuali produk daging olahan)

4. Kontrak , faktur , daftar pengepakan , bill of lading

5. Label bahasa Mandarin atau label bahasa Mandarin dan bahasa asing

6. Lisensi Impor Otomatis (untuk produk daging impor dengan kode pajak "7")

7. Materi pendukung atau laporan pengujian lainnya

(Ada kemungkinan bahwa pelabuhan yang berbeda mungkin memiliki persyaratan yang berbeda untuk bahan deklarasi)

Uraian informasi yang diperlukan untuk deklarasi pabean :

1. Sertifikat pemeriksaan dan karantina (sertifikat kesehatan hewan) yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara pengekspor.

Sertifikat inspeksi dan karantina veteriner (sanitasi) harus diterbitkan sesuai dengan contoh sertifikat, stempel resmi otoritas penerbit, dan ditandatangani oleh pejabat penanda tangan yang terdaftar di Bea Cukai Tiongkok, sebagaimana tercantum dalam perjanjian bilateral, protokol inspeksi dan karantina, memorandum, atau pengumuman yang ditandatangani antara negara pengekspor dan Tiongkok. Setelah barang dimuat ke dalam kontainer, barang tersebut harus disegel di bawah pengawasan dokter hewan resmi negara pengekspor sebelum diangkut. Nomor segel harus dicantumkan pada sertifikat veteriner (sanitasi). Kemasan tidak boleh dibuka atau dikemas ulang selama pengangkutan.

2. Label bahasa Mandarin atau label bahasa Mandarin dan bahasa asing

Daging dan produk daging yang diekspor ke Tiongkok harus dikemas menggunakan bahan baru yang memenuhi standar keamanan pangan nasional Tiongkok dan standar higiene internasional. Produk harus memiliki kemasan dalam terpisah, yang harus mencantumkan dengan jelas nama produk (deskripsi), negara asal, nomor registrasi produsen, dan nomor batch dalam bahasa Mandarin. Kemasan luar harus mencantumkan dengan jelas negara asal, nama produk, spesifikasi, tempat asal (khusus negara bagian/provinsi/kota), nomor registrasi produsen, nomor batch, tujuan (Republik Rakyat Tiongkok harus dicantumkan sebagai tujuan), tanggal produksi (tahun/bulan/hari), masa simpan, dan suhu penyimpanan dalam bahasa Mandarin. Kemasan juga harus mencantumkan tanda inspeksi dan karantina resmi negara pengekspor, yang disetujui oleh Bea Cukai Tiongkok. Makanan pra-kemasan juga harus mematuhi hukum, peraturan, dan standar Tiongkok terkait pelabelan makanan pra-kemasan. Seluruh proses produk, mulai dari pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan, harus mematuhi persyaratan higiene yang relevan, baik di Tiongkok maupun negara pengekspor, untuk mencegah kontaminasi zat berbahaya. Jika label tidak memenuhi persyaratan, label dapat diperbaiki dan segera dicetak ulang, dan ditempel di fasilitas pemeriksaan dan karantina yang ditunjuk di pelabuhan penerimaan sebelum pemeriksaan bea cukai.

3. Lisensi Impor Otomatis (untuk produk daging impor dengan kode pajak “7”);

Lisensi impor otomatis adalah lisensi yang dikeluarkan oleh lembaga perizinan yang disahkan oleh Kementerian Perdagangan, yang memberikan izin impor untuk barang-barang yang tunduk pada administrasi lisensi impor otomatis. Importir harus terlebih dahulu mendaftarkan bisnis mereka dan mengajukan permohonan kunci elektronik di situs web Kementerian Perdagangan. Dengan kunci elektronik, mereka dapat masuk ke situs web Kementerian Perdagangan untuk memproses dokumen yang relevan. Produk daging impor dengan kode pajak "7" memerlukan lisensi impor otomatis. Perusahaan dibebaskan dari kewajiban menunjukkan lisensi impor otomatis dalam bentuk cetak saat deklarasi pabean. Setelah memasukkan nomor lisensi impor otomatis, lisensi elektronik dapat diverifikasi secara daring, sehingga menghilangkan kebutuhan akan pengesahan dalam bentuk cetak.

 

Penilaian kesesuaian pabean

Daging dan produk daging impor hanya dapat dijual dan dikonsumsi setelah lulus pemeriksaan dan karantina sesuai dengan prosedur penilaian kesesuaian dan memperoleh "Sertifikat Pemeriksaan dan Karantina Barang Impor" yang dikeluarkan oleh bea cukai.

Daging dan produk daging impor yang tidak lulus inspeksi dan karantina sesuai prosedur penilaian kesesuaian akan diberikan sertifikat ketidakpatuhan oleh bea cukai. Jika tidak memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, atau perlindungan lingkungan, bea cukai akan memerintahkan pemusnahan produk atau mengeluarkan surat pemberitahuan pengembalian, yang mewajibkan importir untuk menangani prosedur pengembalian. Produk yang tidak memenuhi persyaratan lain dapat menjalani pemrosesan teknis di bawah pengawasan bea cukai dan hanya boleh dijual atau dikonsumsi setelah lulus inspeksi ulang.

 

Kode Bea Cukai dan Kode Pemeriksaan dan Karantina Daging dan Produk Daging (Unduh)

Submit your message online