Position: Home> Jenis Produk Terdaftar > Produk Akuatik

Produk Akuatik

Merujuk pada produk hewan dan tumbuhan air serta produk-produknya untuk konsumsi manusia, termasuk produk hewan air dan produk-produknya seperti ubur-ubur, moluska, krustasea, echinodermata, cephalochordata, ikan, amfibi, reptil, mamalia air, serta produk-produk tumbuhan laut dan produk-produknya seperti alga, tetapi tidak termasuk hewan air hidup serta bahan-bahan perkembangbiakan hewan dan tumbuhan air.

Kode Bea Cukai dan Kode Pemeriksaan dan Karantina Produk Akuatik (Unduh)

Persyaratan Pendaftaran:

1. Sistem manajemen keamanan pangan di negara (wilayah) tempat perusahaan berada harus telah lulus penilaian dan peninjauan kesetaraan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tiongkok;

2. Perusahaan harus disetujui dan diawasi secara efektif oleh otoritas yang berwenang di negara (wilayah) tempat perusahaan berada;

3. Perusahaan harus telah menetapkan sistem manajemen dan perlindungan keamanan dan sanitasi pangan yang efektif, diproduksi dan diekspor secara legal di negara (wilayah), dan memastikan bahwa pangan yang diekspor ke Tiongkok mematuhi hukum dan peraturan Tiongkok yang relevan serta standar keamanan pangan nasional;

4. Perusahaan harus mematuhi persyaratan inspeksi dan karantina yang relevan yang disepakati oleh Bea Cukai Tiongkok dan otoritas yang berwenang di negara (wilayah) tempat perusahaan berada.

 

Prosedur awal:

1. Negara pengekspor dan produknya memperoleh akses pasar Tiongkok berdasarkan informasi akses pasar yang diperoleh dari sistem "Katalog Makanan yang Diekspor ke Tiongkok dari Negara atau Wilayah yang Memenuhi Persyaratan Penilaian dan Peninjauan dan Memiliki Hubungan Perdagangan Tradisional" ;

2. Produsen luar negeri terdaftar di Bea Cukai Tiongkok dan memperoleh nomor registrasi di Tiongkok;

3. Produk akuatik dingin impor wajib diperiksa dan dikarantina di lokasi pengawasan yang ditunjuk. Silakan merujuk ke Daftar Lokasi Pengawasan yang Ditunjuk untuk Produk Akuatik Dingin Impor (berlaku untuk produk akuatik dingin).

4. Pendaftaran eksportir luar negeri;

5. Pendaftaran importir Tiongkok;

►Prosedur penilaian dan peninjauan akses pasar Tiongkok

Pertama, penerimaan aplikasi. Negara-negara pengekspor (wilayah) mengajukan aplikasi tertulis kepada Bea Cukai Tiongkok. Bea Cukai Tiongkok, sesuai dengan prinsip-prinsip umum Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia tentang Penerapan Tindakan Sanitasi dan Fitosanitasi, akan memutuskan apakah akan memulai prosedur akses berdasarkan situasi epidemi tanaman dan kondisi keamanan pangan di negara pengekspor (wilayah). Jika dimulai, kuesioner penilaian risiko akan diserahkan kepada negara pengekspor (wilayah).

Kedua, Bea Cukai Tiongkok akan melakukan penilaian. Tim ahli akan melakukan penilaian risiko terhadap tanggapan resmi dan informasi teknis terkait yang diberikan oleh negara pengekspor (wilayah) dan menyusun laporan penilaian. Selama penilaian, tim dapat melakukan inspeksi di tempat dan kunjungan verifikasi sesuai kebutuhan untuk memastikan keaslian dan konsistensi informasi dan operasi yang relevan.

Langkah ketiga adalah menegosiasikan persyaratan inspeksi dan karantina. Berdasarkan hasil penilaian, kedua belah pihak akan bernegosiasi mengenai persyaratan inspeksi dan karantina. Setelah mencapai kesepakatan, mereka akan menentukan persyaratan inspeksi dan karantina (termasuk yang ditandatangani dalam protokol inspeksi dan karantina, memorandum, atau yang dipublikasikan dalam pengumuman), dan mengonfirmasi isi dan format sertifikat karantina tumbuhan.

►Negara -negara pengekspor (wilayah) yang telah mengonfirmasikan sertifikat inspeksi dan karantina kepada Bea Cukai Tiongkok untuk produk perairan yang diekspor ke Tiongkok:

Asia (23): Pakistan, Korea Utara, Filipina, Kazakhstan, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Bangladesh , Myanmar, Jepang, Sri Lanka, Thailand, Turki, Singapura, Hong Kong SAR, Iran, India, Indonesia, Brunei, Vietnam, Israel, Arab Saudi, dan Mongolia;

Eropa (26): Irlandia, Estonia, Bulgaria, Belgia, Islandia, Denmark, Rusia, Prancis, Kepulauan Faroe, Finlandia, Belanda, Republik Ceko, Kroasia, Lithuania, Norwegia, Portugal, Swiss, Swedia, Spanyol, Yunani, Italia, Inggris, Jerman, Polandia, Latvia, Slovenia;

Amerika (17): Argentina, Brasil, Peru, Ekuador, Kosta Rika, Kuba, Guyana, Kanada, Amerika Serikat, Meksiko, Suriname, Uruguay, Chili, Panama, Greenland, Venezuela, dan Jamaika;

Afrika (14): Ghana, Kenya, Madagaskar, Mauritius, Maroko, Mozambik, Afrika Selatan, Uganda, Mauritania, Senegal, Seychelles, Tanzania, Mesir, Somalia;

Oseania (8): Australia, Fiji, Kepulauan Cook, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Selandia Baru, Vanuatu, Papua Nugini.

►Untuk produk perairan, pertama, manajemen akses karantina tidak akan lagi diterapkan untuk minyak dan lemak hewani perairan impor, produk tanaman laut (kecuali yang didinginkan atau dibekukan), dan perut ikan kering; kedua, bagian yang dapat dimakan dari spesies yang sama yang telah disetujui untuk dimasuki (seperti jeroan) akan dianggap telah memperoleh akses karantina; ketiga, untuk spesies produk perairan yang sama, jika produk yang didinginkan disetujui untuk dimasuki, metode pemrosesan non-pendingin lainnya akan dianggap telah memperoleh akses karantina.

 

Proses pendaftaran untuk produsen di negara asal:

1. Daftarkan akun di Bea Cukai Tiongkok

2. Mendapatkan izin pengajuan dari akun autentikasi resmi pengawas

3. Isi informasi dasar perusahaan

4. Mengisi dan menyerahkan dokumen pendukung

5. Mengisi Deklarasi Kesesuaian dan konfirmasi resmi dari otoritas yang berwenang ( harus ditandatangani oleh perwakilan hukum dan dicap oleh perusahaan, dan ditandatangani oleh otoritas yang berwenang dan dicap oleh otoritas yang berwenang )

6. Pejabat yang bertanggung jawab mendorong aplikasi elektronik ke Bea Cukai Tiongkok

7. Bea Cukai Tiongkok melakukan persetujuan

8. Perusahaan pemohon memperoleh nomor impor ke Tiongkok

► wajib membangun sistem manajemen dan perlindungan keamanan dan higiene pangan yang efektif untuk memastikan bahwa produk yang diekspor ke Tiongkok mematuhi hukum dan peraturan Tiongkok yang berlaku, standar keamanan pangan nasional, serta persyaratan inspeksi dan karantina yang disepakati antara Bea Cukai Tiongkok dan otoritas berwenang di negara (wilayah) tempat mereka berada. Otoritas berwenang di luar negeri wajib melakukan inspeksi resmi terhadap produsen sesuai dengan "Persyaratan Pendaftaran dan Titik Inspeksi bagi Produsen".

►Pihak berwenang yang kompeten di luar negeri dan produsen di luar negeri harus membuat penentuan kepatuhan secara jujur berdasarkan situasi aktual dari pemeriksaan perbandingan.

►Materi yang diserahkan harus diisi dalam bahasa Mandarin atau Inggris, dengan isi yang benar dan lengkap. Lampiran harus diberi nomor, dan nomor serta isi lampiran harus sesuai dengan nomor dan isi item pada kolom "Persyaratan Pengisian dan Materi Pendukung". Katalog lampiran materi pendukung juga harus diserahkan.

 

impor :

1. Sertifikat Asal

2. Sertifikat pemeriksaan dan karantina (sertifikat kesehatan hewan) yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara pengekspor.

3. Kontrak, faktur, daftar pengepakan, bill of lading

4. Label Cina atau label Cina dan Inggris

5. Jaminan kualitas (hanya bahan yang relevan yang perlu disebutkan saat melamar)

6. Sertifikat uji zat radioaktif (hanya berlaku untuk produk perairan dari Jepang)

7. Materi pendukung atau laporan pengujian lainnya

(Catatan: Pelabuhan yang berbeda mungkin memiliki persyaratan yang berbeda untuk bahan deklarasi, yang dianggap normal)

►Contoh metode untuk memenuhi informasi yang diperlukan untuk deklarasi pabean :

1. Sertifikat pemeriksaan dan karantina (sertifikat kesehatan hewan) yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara pengekspor.

Sertifikat inspeksi dan karantina veteriner (sanitasi) harus diterbitkan sesuai dengan contoh sertifikat, stempel resmi otoritas penerbit, dan ditandatangani oleh pejabat penanda tangan yang terdaftar di pihak Tiongkok, sebagaimana tercantum dalam perjanjian bilateral, protokol inspeksi dan karantina, memorandum, atau pengumuman yang ditandatangani antara negara pengekspor dan Tiongkok. Setelah barang dimuat ke dalam kontainer, barang tersebut harus disegel di bawah pengawasan dokter hewan resmi negara pengekspor sebelum diangkut. Nomor segel harus dicantumkan pada sertifikat veteriner (sanitasi). Kemasan tidak boleh dibuka atau dikemas ulang selama pengangkutan.

2. Label Cina atau label Cina dan Inggris

Solusi: Untuk produk akuatik impor, kemasan dalam dan luar harus memiliki tanda yang tegas, jelas, dan terbaca dalam bahasa Mandarin, Inggris, atau Mandarin, beserta negara (wilayah) ekspor. Tanda ini harus menunjukkan dengan jelas hal-hal berikut: nama produk dan nama ilmiah, spesifikasi, tanggal produksi, nomor batch, masa simpan dan kondisi penyimpanan, metode produksi (penangkapan ikan laut, penangkapan ikan air tawar, akuakultur), area produksi (area penangkapan ikan laut, negara atau wilayah penangkapan ikan air tawar, negara atau wilayah akuakultur), nama, nomor registrasi, dan alamat (khusus negara bagian/provinsi/kota) semua perusahaan produksi dan pengolahan yang terlibat (termasuk kapal penangkap ikan, kapal pengolahan, kapal pengangkut, dan penyimpanan dingin independen). Tujuannya harus Republik Rakyat Tiongkok. Untuk produk akuatik pra-kemasan yang diimpor ke Tiongkok, label Tiongkok pada kemasan pra-kemasan harus mematuhi persyaratan pelabelan makanan pra-kemasan impor Tiongkok. Jika label tidak memenuhi persyaratan ini, label tersebut dapat diperbaiki dan segera dicetak ulang, serta ditempel di lokasi pemeriksaan yang ditentukan di pelabuhan penerimaan sebelum proses bea cukai.

►Penilaian kesesuaian pabean

Produk perairan impor hanya dapat diperjualbelikan dan dikonsumsi setelah lulus pemeriksaan dan karantina sesuai dengan prosedur penilaian kesesuaian dan memperoleh "Sertifikat Pemeriksaan dan Karantina Barang Impor" yang diterbitkan oleh Bea Cukai.

Produk akuatik impor yang tidak lulus inspeksi dan karantina sesuai prosedur penilaian kesesuaian akan diberikan sertifikat ketidakpatuhan oleh bea cukai. Jika produk tersebut tidak memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, atau perlindungan lingkungan, bea cukai akan memerintahkan pemusnahan produk atau mengeluarkan surat pemberitahuan pengembalian, yang mewajibkan importir untuk menangani prosedur pengembalian. Produk yang tidak memenuhi persyaratan lain dapat menjalani pemrosesan teknis di bawah pengawasan bea cukai dan hanya boleh dijual atau dikonsumsi setelah lulus inspeksi ulang.

 

►Standar produk akuatik

GB 7718-2011 Standar Keamanan Pangan Nasional Aturan Umum Pelabelan Pangan Kemasan

GB 31650-2019 Standar Keamanan Pangan Nasional Batas Maksimum Residu Obat Hewan dalam Pangan

GB 31607-2021 Standar Keamanan Pangan Nasional Batas Bakteri Patogen dalam Pangan Siap Saji dalam Jumlah Besar

GB 31602-2015 Standar Keamanan Pangan Nasional Teripang Kering

GB 29921-2021 Standar Keamanan Pangan Nasional Batas Bakteri Patogen dalam Makanan Kemasan

GB 28050-2011 Standar Keamanan Pangan Nasional Aturan Umum Pelabelan Informasi Nilai Gizi pada Pangan Kemasan

GB 20941-2016 Standar Keamanan Pangan Nasional Kode Higienis untuk Produksi Produk Akuatik

GB 19643-2016 Standar Keamanan Pangan Nasional Alga dan Produk Alga

GB 14881-2013 Standar Keamanan Pangan Nasional Praktik Higienis Umum untuk Produksi Pangan

GB 10136-2015 Standar Keamanan Pangan Nasional Produk Akuatik Asal Hewan

GB 10133-2014 Standar Keamanan Pangan Nasional Bumbu Akuatik

GB 7098-2015 Standar Keamanan Pangan Nasional Makanan Kaleng

GB 2763-2021 Standar Keamanan Pangan Nasional Batas Residu Maksimum Pestisida dalam Makanan

GB 2762-2022 Standar Keamanan Pangan Nasional Batas Kontaminan dalam Pangan

GB 2761-2017 Standar Keamanan Pangan Nasional Batas Mikotoksin dalam Makanan

GB 2760-2014 Standar Keamanan Pangan Nasional Standar Penggunaan Bahan Tambahan Pangan

GB 2733-2015 Standar Keamanan Pangan Nasional Produk Akuatik Segar dan Beku Asal Hewan

GB/T 27341 Sistem Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis (HACCP) - Persyaratan Umum untuk Perusahaan Produksi Pangan

Submit your message online